Nasional

KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal Sertifikasi Tanah

Menteri ATR BPN Nusron Wahid
Menteri ATR BPN Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026). Ia diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan mekanisme sertifikasi pertanahan dan dugaan suap yang melibatkan oknum di lingkungan kementerian.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron soal proses di balik sertifikasi tanah. "Tentunya dalam pemeriksaan hari ini, penyidik butuh keterangan-keterangan dari Saudara NW untuk menjelaskan bagaimana proses mekanisme berkaitan dengan sertifikasi pertanahan ataupun soal Hak Guna Bangunan (HGB)," ujar Budi kepada wartawan.

Nusron tiba di gedung KPK pukul 09.22 WIB. Menurut Budi, sebenarnya tidak ada jadwal pemeriksaan untuk Nusron pada hari itu, tetapi penyidik tetap memeriksanya.

Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pada 7 Oktober 2026 dan 15 Oktober 2026. Ia beralasan ada agenda internal kementerian dan sedang berada di luar negeri.

Pemeriksaan masih berlangsung saat keterangan ini disampaikan. "Dan saat ini juga masih berproses pemeriksaannya. Jadi kita sama-sama tunggu terkait dengan materi pemeriksaan hari ini apa saja," kata Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026). Operasi di sejumlah titik Jabodetabek itu mengamankan 19 orang dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan daerah, petinggi korporasi, dan pihak swasta. Tiga di antaranya adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Penataan dan Pemanfaatan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta: Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dari penyidikan sementara, kasus ini diduga berpusat pada suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, terutama penerbitan HGB. Penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan serta layanan publik di kementerian tersebut.

KPK telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung, tiga ruang kerja direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan BPN Mojokerto. Pada Kamis (15/10/2026), KPK juga menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan penasihat hukum seseorang berinisial HRM, yang diduga diterima dari PT Summarecon terkait pengelolaan lahan perusahaan itu di Kabupaten Bogor.

Hingga kini penyidik masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain.