Ekbis

Perpres Ojol Atur Biaya Platform 8 Persen, Ini Pembagian Kewenangan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) memberikan keterangan pers terkait ojek online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) memberikan keterangan pers terkait ojek online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

AkalMerdeka.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aturan ini memperkuat ketentuan biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang berbasis aplikasi, sementara pengaturan biaya pengantaran barang dan makanan akan ditangani melalui ketentuan tersendiri oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, ketentuan biaya platform 8 persen sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Perpres Ojol Memperkuat Batas Biaya Platform 8 Persen

Biaya platform merupakan bagian pendapatan yang diterima perusahaan penyedia aplikasi dari layanan transportasi berbasis digital. Dalam kebijakan yang diumumkan pemerintah, batas biaya tersebut untuk layanan transportasi penumpang ditetapkan maksimal 8 persen.

Ketentuan ini berkaitan langsung dengan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Dengan batas biaya platform maksimal 8 persen, porsi pendapatan dari komponen tarif perjalanan yang menjadi dasar pembagian dapat mencapai 92 persen bagi pengemudi, sebelum memperhitungkan komponen atau potongan lain yang mungkin diatur secara terpisah.

DPR sebelumnya mengumumkan bahwa Gojek dan Grab akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Penerapan itu mencakup layanan GoRide dan GrabBike.

Meski demikian, batas biaya platform tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai aturan yang sudah mencakup seluruh layanan dalam aplikasi. Pengaturan transportasi penumpang berbeda dari layanan pengantaran barang dan makanan, yang masih memerlukan ketentuan teknis dari kementerian terkait.

Kemenhub dan Komdigi Mengatur Layanan yang Berbeda

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membagi tanggung jawab pelaksanaan kebijakan kepada beberapa kementerian. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta pengaturan tarif dan biaya platformnya, sedangkan Komdigi bertanggung jawab atas pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pembagian kewenangan ini menjadi penting karena layanan penumpang dan pengiriman memiliki karakteristik operasional yang berbeda. Pengantaran makanan, misalnya, melibatkan hubungan antara pengemudi, platform, dan pihak yang menggunakan layanan pengiriman. Karena itu, pengaturan biaya serta mekanisme pembentukan harga perlu dijabarkan lebih lanjut agar dapat diterapkan secara jelas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan peraturan menteri yang akan disusun Komdigi mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform. Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut diarahkan untuk memperbaiki pendapatan pengemudi pengantaran barang dan makanan sekaligus memperkuat perlindungan mereka.

Transparansi Harga Menjadi Bagian Aturan Turunan

Transparansi harga menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam aturan pelaksana. Pengemudi membutuhkan informasi yang dapat dipahami mengenai pembentukan biaya layanan, sementara pengguna perlu mengetahui komponen harga yang dibayarkan ketika memesan jasa pengantaran.

Namun, pengumuman penerbitan Perpres belum berarti seluruh mekanisme teknis tersebut sudah selesai. Besaran dan tata cara biaya untuk layanan pengantaran barang dan makanan perlu merujuk pada peraturan pelaksana yang diterbitkan kementerian berwenang. Karena itu, ketentuan 8 persen untuk transportasi penumpang tidak dapat otomatis dianggap berlaku dengan cara yang sama pada semua layanan pengantaran.

Perbedaan ini penting bagi pengemudi yang menggunakan aplikasi untuk beberapa jenis layanan sekaligus. Ketentuan bagi pengangkutan penumpang dan pengiriman barang atau makanan perlu dibaca sesuai ruang lingkup masing-masing aturan, bukan disamakan hanya karena semuanya beroperasi melalui platform digital.

Forum Tiga Kementerian Disiapkan untuk Sinkronisasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR telah melakukan sinkronisasi serta harmonisasi untuk menghasilkan aturan yang mengatur ekosistem ojol. Mengingat pelaksanaannya melibatkan beberapa kementerian, pemerintah juga menyepakati pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama.

Forum tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Kementerian UMKM berperan mengawal aspek usaha mikro, kecil, dan menengah serta hubungan kemitraan, sementara Kemenhub dan Komdigi menangani bidang yang sesuai dengan kewenangannya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026. Tenggat tersebut menjadi tahap lanjutan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diumumkan pada 8 Oktober 2026.