Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Akal Merdeka mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers:

1. Ruang Lingkup
Media siber melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan Standar Perusahaan Pers. Isi Buatan Pengguna adalah konten yang dibuat/dipublikasikan pengguna (komentar, artikel, gambar, dsb).

2. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita pada prinsipnya diverifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dalam berita yang sama. Pengecualian untuk kepentingan publik mendesak diberi keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

3. Isi Buatan Pengguna
Wajib ada syarat & ketentuan; pengguna registrasi & login; menyetujui tidak memuat hal melanggar hukum & Kode Etik. Media berwenang mengedit/menghapus konten melanggar dan mengoreksi konten yang diadukan maksimal 2x24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Mengacu UU Pers dan Kode Etik; ditautkan pada berita terkait beserta waktu pemuatannya.

5. Pencabutan Berita
Berita tidak dicabut karena sensor pihak luar, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan Dewan Pers; disertai alasan dan diumumkan.

6. Iklan
Membedakan tegas produk berita dan iklan; konten berbayar diberi keterangan "advertorial"/"iklan".

7. Hak Cipta
Menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini dicantumkan secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman diselesaikan oleh Dewan Pers.