Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Akal Merdeka menaati Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers:
Pasal 1
Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
Pasal 6
Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Memiliki hak tolak, menghargai embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
Pasal 8
Tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA, jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan yang lemah, miskin, sakit, atau cacat.
Pasal 9
Menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya.
Pasal 10
Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
Pasal 11
Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.