Nasional

Ijazah Gibran: Kemendikdasmen Jelaskan Dasar Penyetaraan

Grafis: Akal Merdeka / tangkapan layar video YouTube Nusantara TV
Grafis: Akal Merdeka / tangkapan layar video YouTube Nusantara TV

Jakarta - Perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan dasar penilaian penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah persidangan. Menurut mereka, dokumen yang diterima kementerian saat pengajuan berupa certificate of attendance dan transkrip nilai, bukan ijazah. Penjelasan itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal Nusantara TV di YouTube pada 2 Oktober 2026.

Dokumen yang diterima kementerian

Majelis hakim bertanya kepada Taufik, staf kementerian yang terlibat verifikasi, tentang dokumen yang masuk. Taufik menyebut kementerian hanya menerima certificate of attendance dan transkrip nilai dari UTS Insearch. Ada pula keterangan pendaftaran (enrollment). Ia menegaskan tidak ada dokumen lain berjudul sertifikat dan tidak ada ijazah saat pengajuan.

Taufik memaparkan penilaian dilakukan secara kronologis dan substantif. Dokumen yang dinilai meliputi surat tanda tamat belajar tingkat SLTP tahun 2002 dan rapor Orchid Secondary School di Singapura untuk tahun 2003–2004 (jenjang secondary 3 dan 4). Dari sekolah itu terbit sertifikat GCE O Level, yang menurut Taufik belum bisa dianggap setara lulusan SMA atau SMK.

Karena itu kementerian menilai jenjang berikutnya, yakni program Diploma of Business Studies di UTS Insearch pada 2005–2006. Program itu ditempuh dalam enam trimester. Berdasarkan transkrip, kementerian menyatakan Gibran memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan sekolah menengah kejuruan, terutama program keahlian akuntansi dan keuangan. Pemadanan memakai struktur kurikulum Indonesia saat itu, merujuk pada Peraturan Dirjen Nomor 7 Tahun 2018. Taufik menyebut ini satu-satunya permohonan dari lulusan UTS Insearch yang pernah ia nilai.

Soal makna certificate of attendance, Taufik menyebutnya keterangan keikutsertaan pendidikan, sedangkan status tamat atau tidak dilihat dari transkrip nilai.

Keterangan atase pendidikan dan pejabat lain

Seorang guru besar bernama Yuli, yang hadir dari Canberra dan ditanya selaku atase pendidikan, menyatakan sepengetahuannya belum ada peserta pendidikan di UTS Insearch yang melapor ke atase atau KBRI. Perwakilan menerima laporan dari jenis perguruan tinggi lain. Ia memaknai certificate of attendance sebagai persentase kehadiran kuliah yang umumnya terbit atas permintaan, sering untuk keperluan visa. Surat keterangan sekolah, katanya, biasanya memuat nama, waktu, tanggal, dan gelar.

Pejabat kementerian lain mengatakan pihaknya tidak mendapat informasi soal usulan kementerian terkait pasal dalam PKPU. Ia juga menanggapi keterangan ahli pada sidang sebelumnya. Menurutnya, sistem pendidikan Singapura tempat MDIS berada tidak mengenal sertifikat advance diploma. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 79 tentang tiga tingkatan kelas SMA dan SMK, yakni kelas 10 sampai 12 atau enam semester. Ia lalu mulai membacakan dokumen yang diterima, antara lain ijazah SLTP tertanggal 2002 dan rapor Singapura.

Pejabat itu juga menyebut anaknya memperoleh penyetaraan pada 2024 dengan redaksi surat yang sama seperti templat sejak 2019. Anaknya, katanya, memiliki ijazah SMA dari Korea.

Sidang dilanjutkan

Pembacaan dokumen belum selesai ketika waktu salat Jumat tiba. Hakim menyatakan sidang dapat disambung setelah salat Jumat, atau malam hari bila perlu, agar persoalan menjadi terang. Hakim juga meminta kementerian memeriksa dengan pimpinan apakah pejabat bernama Sutanto bisa dihadirkan.