Nasional

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Pakar Soroti Dasar Hukumnya

Indra Kenz kembali ditahan di Lapas Kelas I Tangerang setelah status bebas bersyaratnya dicabut
Indra Kenz kembali ditahan di Lapas Kelas I Tangerang setelah status bebas bersyaratnya dicabut

AkalMerdeka.id - Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz setelah polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur evaluasi hak narapidana. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai pencabutan pembebasan bersyarat harus didasarkan pada syarat hukum yang berlaku, bukan semata-mata dikaitkan dengan temuan fasilitas mewah di dalam lapas.

Menurut Suparji, persoalan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat perlu diperiksa berdasarkan prosedur serta ketentuan yang mengaturnya. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam pemberian remisi tidak semestinya otomatis dibebankan kepada narapidana tanpa pemeriksaan yang jelas mengenai tanggung jawab dan dasar hukumnya.

Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Perlu Dasar Hukum yang Jelas

Suparji menilai pembatalan pembebasan bersyarat harus melalui pemeriksaan terhadap keabsahan remisi dan penghitungan ulang masa pidana apabila diperlukan. Menurut dia, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak dengan sendirinya menjelaskan dasar pencabutan hak pembebasan bersyarat Indra Kenz.

"Intinya PB Indra Kenz tidak bisa dicabut kalau tidak memenuhi syarat pencabutan. Tidak relevan lapas mewah dengan PB Indra," ujar Suparji, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut menyoroti perlunya membedakan dua persoalan. Pertama, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas lapas. Kedua, keabsahan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada seorang narapidana. Keduanya dapat berkaitan dalam proses pemeriksaan, tetapi dasar hukum dan tanggung jawab masing-masing tetap perlu diuraikan secara terpisah.

Imipas Menyebut Proses Remisi sebagai Alasan Pencabutan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena terdapat persoalan dalam proses remisi. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (5/10/2026), ketika polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong menjadi sorotan publik.

"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus, dikutip dari detikNews.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan sebelumnya menyebut hasil investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara, dan pelanggaran sejumlah prosedur operasional di Lapas Cibinong. Temuan itu menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pemasyarakatan dan rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Namun, penjelasan mengenai adanya proses remisi yang tidak benar tetap perlu dibedakan dari penetapan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan administratif perlu menjelaskan bagian prosedur yang dinilai bermasalah, pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana persoalan tersebut berpengaruh terhadap keputusan pembebasan bersyarat.

Aturan Pembebasan Bersyarat Mengatur Mekanisme Pencabutan

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Syarat dan tata caranya antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut menjadi rujukan untuk menilai pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, dan hak terkait lainnya. Karena itu, pemeriksaan terhadap kasus Indra Kenz perlu merujuk pada aturan yang berlaku serta keputusan administratif yang mendasari pemberian maupun pencabutan hak tersebut. Dokumen regulasi dapat ditelusuri melalui JDIH Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam konteks ini, pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah terdapat persoalan dalam proses pemberian remisi, melainkan juga bagaimana persoalan tersebut memenuhi ketentuan yang menjadi dasar pencabutan pembebasan bersyarat. Penjelasan yang terperinci diperlukan agar keputusan pemerintah dapat dipahami dan diuji berdasarkan prosedur yang berlaku.

Indra Kenz Kembali Menjalani Hukuman di Lapas Tangerang

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz telah dilaksanakan. Pada Kamis (8/10/2026), petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menjemput Indra dan membawanya ke Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani masa pidana.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra telah tiba di Lapas Tangerang pada hari yang sama. Informasi tersebut dilaporkan oleh ANTARA pada Kamis (8/10/2026).

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Ia merupakan terpidana perkara penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut kini menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola pemasyarakatan. Di tengah sorotan atas fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong, dasar keputusan administratif, kepatuhan terhadap prosedur, dan pertanggungjawaban pihak terkait tetap menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.