Juli lalu Bupati Pamekasan setuju pembangunan dihentikan. Oktober ini, bangunannya justru dibongkar massa dengan alat berat.
Pamekasan, AkalMerdeka.id - Tarik-ulur kebijakan soal ritel modern di Palengaan, Pamekasan, berakhir di ujung alat berat. Rabu, 7 Oktober 2026, ratusan alumni dan santri pesantren merobohkan sebagian bangunan calon gerai Indomaret di Desa Panaan.
Logika penolaknya sederhana. Ekonomi Palengaan bertumpu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan toko jaringan dinilai bakal menggerus warung di sekelilingnya.
Keputusan yang Menggantung
Persoalannya sudah sampai ke meja bupati tiga bulan sebelumnya. Pada 20 Juli 2026, rombongan yang dipimpin H. Muhdar Abdullah, Ketua Yayasan Al Miftah Panyeppen, menemui Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.
Hasilnya tampak tegas. "Saya sepakat bahwa Indomaret itu harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan karena ditolak oleh masyarakat," kata Kholilurrahman, seperti dikutip Kabar Madura.
Namun, ia meminta waktu untuk klarifikasi. Bupati juga menyadari risikonya: "Kami mencari solusi yang benar tapi tidak lama, karena kalau lama masyarakat khawatir bertindak sendiri."
Pembangunan ternyata berlanjut. Pengelola berpegang pada izin yang menurut mereka sudah lengkap, sementara massa menilai sebaliknya.
Dua Klaim Izin yang Berseberangan
Wibowo, Koordinator Tim Perizinan PT Indomarco Prismatama wilayah Madura, menyatakan semua prasyarat telah dipenuhi. Ia meminta negara mengambil peran.
"Kami berharap pemerintah bisa hadir dalam kasus ini, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan," kata Wibowo.
Di lapangan, aparat berusaha meredam. Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyebut pendekatan langsung mencegah kerusakan lebih parah.
"Untung petugas dari Polres Pamekasan bisa melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan dan imbauan langsung, sehingga bangunan tidak hancur total," kata Yoni.
Penegakan hukum kini bergantung pada pengaduan. Dalam tayangan Liputan6, kepolisian menegaskan: "Pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan."
Hingga berita ini ditulis, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman belum memberikan tanggapan atas pembongkaran tersebut.
*