Nasional

SD di Pemalang Disorot Usai Siswa Kelas 2 Tewas Dirundung Kakak Kelas

Ilustrasi Perundungan Anak
Ilustrasi Perundungan Anak

AkalMerdeka.id - Kasus kekerasan terhadap siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, berujung kematian setelah korban disebut mengalami perundungan oleh kakak kelasnya. Peristiwa yang terjadi saat jam istirahat itu kini mendapat sorotan setelah kepala sekolah dinonaktifkan dan DPR meminta penanganan kasus tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga diikuti pembenahan pengawasan di lingkungan sekolah.

Siswa SD di Pemalang Mengalami Kekerasan Saat Jam Istirahat

Satreskrim Polres Pemalang sebelumnya menyebut dua anak yang merupakan kakak kelas korban terlibat dalam aksi kekerasan terhadap siswa kelas 2 SD tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB saat jam istirahat.

Setelah kejadian, korban menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari hingga diperbolehkan pulang. Namun, kondisi korban kemudian menurun dan korban disebut tidak lagi mampu berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.

Setelah tiga hari berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada Rabu, 30 September 2026, keluarga berencana membawa korban kembali ke rumah sakit, tetapi korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Rangkaian tersebut membuat kasus kekerasan di SDN 01 Kebondalem tidak lagi hanya berkaitan dengan disiplin siswa. Peristiwa itu berkembang menjadi persoalan serius mengenai keselamatan anak dan pengawasan sekolah terhadap interaksi antarsiswa.

Kepala SDN 01 Kebondalem Dinonaktifkan

Buntut kasus tersebut, Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya. Plt Bupati Pemalang Nurkholes menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026)," kata Nurkholes.

Penonaktifan kepala sekolah menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban administratif setelah kejadian tersebut. Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai persoalan pertanggungjawaban tidak berhenti pada jabatan kepala sekolah, karena dugaan kekerasan terhadap korban juga harus diproses berdasarkan bukti dan aturan hukum.

DPR Minta Penanganan Pelaku Memperhatikan Usia

Hadrian mendesak agar pelaku yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum. Jika pelaku masih anak, proses tersebut harus memperhatikan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Terkait proses hukum, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan usia pelaku dan apabila masih anak, berlaku prinsip serta mekanisme dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober 2026.

Penekanan terhadap usia pelaku penting karena proses hukum terhadap anak memiliki mekanisme khusus. Karena itu, desakan agar kasus diproses secara hukum tidak serta-merta berarti pelaku yang masih anak harus diperlakukan sama seperti pelaku dewasa.

Pencopotan Kepala Sekolah Dinilai Bentuk Pertanggungjawaban Administratif

Hadrian juga menanggapi pencopotan kepala sekolah. Menurut dia, penonaktifan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif, sedangkan dugaan kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana harus dibuktikan melalui proses sesuai aturan.

"Jadi, prosesnya tetap harus berdasarkan bukti dan aturan hukum," terang Hadrian.

Pernyataan tersebut menempatkan dua persoalan dalam jalur yang berbeda. Penonaktifan kepala sekolah berkaitan dengan tanggung jawab administratif, sementara kemungkinan adanya pelanggaran atau tindak pidana tetap membutuhkan pembuktian.

DPR Tak Setuju Pelaku Anak Langsung Dikeluarkan

Hadrian juga tidak sepakat jika kakak kelas yang diduga melakukan perundungan langsung dikeluarkan dari sekolah hanya karena tekanan publik. Menurut dia, jika pelaku masih anak, keputusan terhadap mereka harus tetap mempertimbangkan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

"Untuk pelaku yang masih anak, tidak tepat jika otomatis dikeluarkan dari sekolah hanya karena tekanan publik. Keselamatan korban dan siswa lain harus menjadi prioritas, sehingga selama proses pemeriksaan perlu dipastikan tidak ada peluang terjadinya kekerasan atau intimidasi kembali," sambung Hadrian.

Posisi tersebut sekaligus menempatkan keselamatan siswa lain sebagai pertimbangan utama selama proses pemeriksaan berjalan. Sekolah perlu memastikan tidak terjadi kekerasan atau intimidasi kembali tanpa mengambil keputusan yang mengabaikan mekanisme perlindungan anak.

"Sanksi harus proporsional dan sesuai regulasi, dengan tetap mempertimbangkan prinsip perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak," sebut Hadrian.

Pengawasan Sekolah Diminta Dibenahi

Menurut Hadrian, penanganan kasus SD di Pemalang tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab. Sekolah dan pemerintah daerah perlu memastikan adanya pembenahan sistem pencegahan dan pengawasan agar kekerasan serupa tidak berulang.

Ia menilai perundungan, kekerasan, maupun pemalakan tidak seharusnya diperlakukan sebagai kenakalan biasa. Kasus yang berujung pada meninggalnya siswa kelas 2 tersebut menunjukkan konsekuensi serius ketika keselamatan anak tidak terlindungi di lingkungan sekolah.

"Kasus ini sangat memilukan dan menjadi alarm serius bahwa sekolah harus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak," jelas Hadrian.