AkalMerdeka.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). UU Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data nasional yang mencakup instansi pemerintah pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan.
UU Satu Data Indonesia Disahkan dalam Rapat Paripurna
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Sturman mengatakan UU Satu Data Indonesia membawa prinsip penyamaan standar di tengah banyaknya produsen data dari kementerian hingga pemerintah desa. Menurut dia, standar data, metadata, kode referensi, dan data induk menjadi bagian penting dalam tata kelola tersebut.
"Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman.
RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Setelah pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi, anggota DPR yang hadir menyatakan setuju agar RUU Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang.
Aturan Data Nasional Menjangkau Pemerintah hingga Desa
Dalam pembahasannya, UU Satu Data Indonesia mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data. Tata kelola tersebut juga melibatkan pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data secara berjenjang.
Aturan ini juga memperkenalkan pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Selain itu, UU tersebut mengatur standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk serta sistem katalog data nasional. Penerapannya ditujukan kepada seluruh produsen dan wali data tanpa memusatkan penguasaan fisik basis data pada satu lembaga.
Penyelenggara Satu Data Dibentuk Paling Lama Satu Tahun
DPR dan pemerintah juga mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia yang sebelumnya memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif.
UU Satu Data Indonesia turut mengatur interoperabilitas, keamanan dan pelindungan data, manajemen risiko, serta pemanfaatan teknologi digital termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial. Pengaturan tersebut disertai mekanisme audit keamanan dan kedaulatan data serta pelaporan insiden paling lama 1 kali 24 jam.
Sebelum disahkan, RUU ini telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rapat kerja pengambilan keputusan di Badan Legislasi DPR pada Senin (5/10/2026). Dalam pembahasan tingkat satu, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.
Setelah disahkan, pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia ditargetkan paling lama satu tahun. Penyesuaian sistem dan infrastruktur juga dilakukan berdasarkan pengaturan yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.