Daerah

Polda Riau Sita 28.826 Liter BBM Bersubsidi dari 22 Kasus Sepanjang 2026

Polda Riau sita 28.826 liter BBM Bersubsidi sepanjang 2026
Polda Riau sita 28.826 liter BBM Bersubsidi sepanjang 2026

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama polres jajaran menyita 28.826 liter BBM bersubsidi yang ditimbun dan disalahgunakan sepanjang 2026. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan hal itu di Pekanbaru, Rabu (4/11/2026), dengan 22 kasus terungkap dan 32 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti tersebut terdiri atas 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite. Selain bahan bakar, penyidik menyita 20 unit kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh, serta tiga unit sepeda motor yang dipakai para pelaku.

"Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka," kata Ade.

Berdasarkan pemetaan wilayah hukum, Polres Indragiri Hulu mencatat pengungkapan terbanyak, yakni lima kasus dengan enam tersangka. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat kasus dengan enam tersangka. Polres Dumai, Polres Rokan Hilir, Polres Indragiri Hilir, Polres Kuantan Singingi, dan Polres Pelalawan juga memproses sejumlah tersangka dari wilayah masing-masing, sedangkan Polres Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu kasus.

Ade menjelaskan para pelaku memakai beberapa modus. Ada yang memodifikasi tangki kendaraan, mengisi bahan bakar ke jeriken, dan membeli berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan barcode yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik itu mengganggu alokasi dan hak masyarakat penerima subsidi pemerintah.

"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.