Kriminolog Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016, Adrianus Meliala, menduga kuat penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) tidak dilakukan untuk kepentingan negara. Pernyataan itu ia sampaikan kepada Kompas.com pada Rabu (4/11/2026), setelah Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur.
"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," kata Adrianus.
Ia mempertanyakan alasan pimpinan Polri kala itu mau menyadap demi pihak lain. Menurut Adrianus, peristiwa ini terjadi karena Polri di bawah kepemimpinan Listyo terlibat dalam politik praktis, dan ia menduga penyadapan dilakukan karena adanya utang budi politik.
"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," ucapnya.
Soal siapa yang paling bertanggung jawab, Adrianus merujuk pada pangkat. Pihak berpangkat tertinggi, tuturnya, patut diduga sebagai intellectuelle dader (otak intelektual di balik perbuatan), sekaligus pihak dengan motif dan tujuan paling kuat.
"Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja," katanya menambahkan.
Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Dua orang lain turut ditetapkan, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut sasaran penyadapan tidak hanya presiden. "Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujarnya.
Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan milik Polri, tanpa verifikasi. Nomor-nomor itu lalu disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan.
"Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.