Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto meningkatkan kewaspadaan seluruh jajaran kepolisian, dari Mabes Polri hingga daerah, pada Rabu (4/11/2026). Permintaan itu muncul setelah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, agar tidak timbul kekacauan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kepolisian perlu melakukan pengondisian, yakni langkah menjaga agar situasi tetap terkendali. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan perkara ini untuk memicu tindakan yang meresahkan.
"Kami berharap agar Kapolri Jenderal Suyudi dan jajarannya, baik di pusat maupun di wilayah, tetap melakukan langkah-langkah pengondisian guna memastikan tidak ada peluang terjadinya tindakan yang meresahkan dan mengancam keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat," kata Nasir.
Komisi III DPR, menurut Nasir, menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri dan menyerahkan penanganannya kepada penyidik. Proses hukum itu harus tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku, termasuk bagi para perwira tinggi yang terseret.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik Polri yang ditugaskan menangani kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa status tersangka tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kesalahan. "Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah kepada para perwira tinggi yang kini statusnya menjadi tersangka," tuturnya.
Nasir berpendapat perkara ini tidak semestinya berhenti pada proses pidana terhadap para tersangka. Dugaan penyadapan di lingkungan Istana, katanya, juga perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaga kepresidenan.
"Penyadapan tanpa prosedur hukum ini menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk lebih meningkatkan keamanan lalu lintas komunikasi terhadap Presiden agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang kembali," imbuhnya.
Kepada masyarakat, Nasir meminta agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang sumber maupun kebenarannya belum jelas. Derasnya opini publik soal penetapan mantan Kapolri sebagai tersangka, menurut dia, bisa memicu kegaduhan jika informasi yang belum terverifikasi ikut disebarkan. "Kami berharap agar masyarakat tidak terombang-ambing dalam opini publik yang tidak jelas sumber dan validitasnya," pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal melalui Lawful Interception Management System (LIMS), sistem pengelolaan penyadapan yang sah menurut hukum. Ketiganya berinisial LSP, yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN yang disebut sebagai Ahrie Sonta Nasution, dan EH yang disebut sebagai Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga mereka memerintahkan penyadapan nomor telepon tanpa prosedur hukum sejak 2025 hingga Oktober 2026. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Berdasarkan keterangan dalam sumber berita, mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.