Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan manipulasi pembayaran cukai rokok oleh PT Djarum yang diduga berlangsung sejak 2010 hingga 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026). Penyidik menaksir kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai triliunan rupiah.
Budi belum merinci teknis dugaan penyimpangan tersebut. Ia menyebut penyidik sudah memegang indikasi kuat bahwa pembayaran cukai tidak sesuai ketentuan.
"Yang pasti modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berkaitan dengan tata kelola cukai, yang sudah dibayar sekian misalnya, tapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya," tegas Budi.
Cukai hasil tembakau adalah pungutan negara atas barang yang peredarannya dikendalikan, dan besarannya bergantung pada golongan tarif produsen. Dalam kasus ini, PT Djarum diduga mengatur serta memecah alokasi produksi rokoknya ke sejumlah perusahaan afiliasi. Dengan cara itu, porsi cukai yang harus dibayar jatuh ke golongan tarif yang lebih murah, sehingga setoran ke kas negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
Penyidik menduga praktik tersebut tidak terjadi sekali saja. Menurut Budi, penyimpangan dalam pengelolaan cukai ini sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang, sehingga KPK menarik rentang penyidikan jauh ke masa lalu.
"Yang pasti penyidik menduga praktik-praktik penyimpangan dalam kasus pengelolaan cukai ini sudah dilakukan beberapa tahun ke belakang," ungkapnya.
Penggeledahan di Jawa Tengah
Untuk mengumpulkan bukti, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Sasarannya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, dan enam kantor perusahaan yang diduga berafiliasi. Penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Jumlah uang yang disita tidak disebutkan.
Budi menjelaskan, penyitaan difokuskan pada catatan transaksi dan dokumen resmi yang berada dalam rentang waktu penyidikan perkara.
"Sehingga dalam kegiatan penggeledahan kemarin itu penyidik menyasar atau menelusuri terkait dengan dokumen-dokumen yang ada di tempus penyidikan perkara tersebut," kata Budi.