Nasional

Ombudsman Soroti Penggerebekan Pesantren Sukoharjo, Minta Polri Evaluasi

Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo, Kamis (29/10/2026)
Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo, Kamis (29/10/2026)

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Polri mengevaluasi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyampaikan hal itu pada Sabtu (31/10/2026), dengan menyoroti penggeledahan menjelang subuh di asrama anak perempuan yang melibatkan personel bersenjata. Kasus pesantren Sukoharjo ini bermula dari dugaan pembakaran warung Mi Babi pada 12 September 2026.

Syafrida menyatakan Ombudsman menghormati langkah kepolisian mengusut kasus tersebut. Menurut dia, proses hukum itu bagian dari tugas polisi memberi rasa aman kepada warga. Meski begitu, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum.

"Kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," kata Syafrida.

Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum, dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Penggeledahan, tuturnya, harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta tanpa sikap arogan atau tindakan yang merendahkan martabat orang yang digeledah.

Ombudsman menilai penggerebekan yang kini ramai menjadi sorotan itu menyangkut hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, kehormatan dan martabat, serta harta benda di bawah kekuasaannya. Anak juga berhak mendapat perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk anak, berhak atas perlakuan dan perlindungan lebih.

Status saksi yang disandang para santriwati, menurut Ombudsman, justru menuntut perlindungan tambahan. UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial di setiap tingkat pemeriksaan. KUHAP baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan.

Ombudsman turut meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," ujar Syafrida.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan sebelumnya menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai pengembangan penanganan kasus. Dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026), ia menyebut polisi menemukan anak-anak kecil dan anak perempuan lain berpakaian cadar di pondok itu. Barang bukti yang diamankan dari dalam pondok meliputi satu pedang, busur dan anak panah, telepon seluler, sangkur, serta satu kotak infak.

Penggeledahan satu rumah di Karanganyar menghasilkan temuan lain. Polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit, parang, samurai, sangkur, dan pisau berbagai ukuran, termasuk pisau lipat. Ada pula 10 busur panah, 12 anak panah, satu botol spiritus, satu cairan asam kuat, kapas, drone, kamera pengawas (CCTV), radio HT mini, teleskop, solder, dan satu gulung kabel listrik.

Di lokasi yang sama, kata Roy, petugas menemukan gergaji, tang catut, kunci inggris kecil, cangkul kecil, 11 kabel ties, amunisi berwarna hijau bergambar bendera tauhid, satu tas senapan, dan satu pelat sepeda motor. "Itulah nanti proses dalam penyidikan," katanya.

Polda Jawa Tengah juga menangkap seorang mantan narapidana kasus terorisme berinisial ST setelah perusakan warung Mi Babi terjadi. Roy menyebut ST melawan saat ditangkap bersama personel Brimob, hingga dua anggota polisi diserang dengan samurai.

Ombudsman menutup pernyataannya dengan menegaskan soal dampak pemberitaan terhadap anak-anak di pondok itu. "Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang terlanjur viral jauh lebih sulit dihapus," pungkas Syafrida.