Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan pajak digital akan diperluas ke seluruh bank dan fintech mulai 9 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan yang dipungut adalah PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri, bukan layanan perbankan, sementara ekonom mengingatkan risiko beban bagi nasabah dan lembaga keuangan.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, harus ikut memungut dan menyetor pajak yang selama ini tidak dipungut. Adik kandung Presiden Prabowo Subianto itu menyebut pungutan ini sebagai cara mengamankan potensi ekonomi tidak tercatat yang ditaksir sekitar Rp10 ribu triliun, setara 30 hingga 40 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan soal mekanisme pemungutan dan dampaknya bagi nasabah. Padahal keterlibatan bank dan fintech sebagai pemungut bukan wacana baru, dan kebijakan ini tidak berarti PPN dikenakan pada layanan perbankan atau setiap transaksi nasabah.
Yang Dipungut Bukan Layanan Bank
Kegiatan perantara keuangan bank, seperti penghimpunan dan penyaluran dana, dikecualikan dari PPN. Objek pungutannya adalah transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri, sedangkan bank dan lembaga keuangan lain hanya membantu memungutnya.
Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Beleid itu disahkan Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 14 Juli 2026. Pasal 1 butir 20 dan Pasal 2 ayat (2) menetapkan objek PPN berupa pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Contohnya, nasabah yang membayar langganan Netflix, Spotify, atau penyimpanan awan Google lewat rekening bank akan dikenai PPN atas pembelian layanan itu. Biaya transfer atau biaya administrasi bank tidak otomatis menjadi objek pungutan.
Pasal 3 mengatur bahwa bank atau lembaga lain yang ditunjuk DJP bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN, khusus untuk transaksi dengan pelaku usaha digital luar negeri yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pasal 8 mewajibkan bank menyampaikan data transaksi digital luar negeri, transfer dana, dan remittance kepada DJP.
Baru Enam Lembaga Ditunjuk
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan ini sudah berjalan sejak 25 September 2026. Penerimaan PPN dari SPP-TDLN, menurut dia, masih dalam tahap konsolidasi dan konfirmasi data.
Sistem itu sebelumnya diuji di lingkungan sandboxing (uji coba terisolasi) dan melewati periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi para pihak, kata Inge dalam pernyataan tertulis kepada Tirto, Jumat (30/10/2026).
Pada tahap awal, DJP baru menunjuk enam pemungut: lima bank Himbara, yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia, serta satu fintech, PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja. Rencana penunjukan 30 bank dan fintech belum terealisasi karena calon penerbit (issuer) lain masih menjalani stabilisasi.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," jelas Inge.
Persepsi Nasabah dan Beban Fintech Kecil
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kebijakan ini berdampak positif bagi industri, mulai dari pendalaman data transaksi, kepatuhan yang lebih baik, hingga berkurangnya sengketa pajak. Namun, fintech berskala kecil berpotensi menanggung beban lebih berat.
Menurut Syafruddin, penerbit harus mengidentifikasi transaksi, memungut PPN, menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, menyetor pungutan, dan mengelola koreksi atau pengembalian dana. "Bank dan fintech menanggung biaya integrasi sistem, rekonsiliasi data, keamanan siber, layanan pelanggan, serta risiko salah klasifikasi transaksi," katanya.
Selama jumlah lembaga yang ditunjuk terbatas, nasabah bisa berpindah ke bank atau platform lain yang belum terhubung dengan sistem, terutama bila selisih harga setelah pajak cukup besar. Dengan target penerimaan pajak 2026 sekitar 10,47 persen dari PDB, ia memperkirakan tambahan penerimaan dari pungutan ini hanya menggeser beberapa poin dalam jangka pendek.
Ia juga menyoroti beban konsumen yang berlangganan gim, perangkat lunak, iklan digital, hingga komputasi awan, di tengah daya beli yang melemah. "Pemerintah perlu membedakan kepatuhan pajak dari pengetatan konsumsi," ujarnya.
Perkiraan Rp10.000 Triliun Dinilai Terlalu Tinggi
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Sia Nawir, menegaskan bank dan fintech sebagai pemungut tidak otomatis menaikkan penerimaan negara, sebab sebagian besar transaksi digital sudah dipungut lewat skema PMSE.
Angka Rp10.000 triliun juga tidak bisa langsung dipakai untuk menghitung potensi SPP-TDLN, menurut Sia, karena nilai kegiatan ekonomi berbeda dengan pajak yang belum dibayar dan SPP-TDLN hanya menjangkau kelompok transaksi tertentu. Mengaitkan keduanya akan membuat perkiraan penerimaan terlalu tinggi, ucapnya kepada Tirto lewat aplikasi perpesanan, Jumat (30/10/2026).
Berbeda dari Syafruddin, Sia melihat perluasan pemungut berpotensi menyetarakan persaingan usaha. Selama ini penyedia yang sudah memungut PPN bisa dianggap lebih mahal daripada pesaing yang belum menerapkan kewajiban serupa. Namun, selama penunjukan masih bertahap, ketimpangan itu bisa bergeser ke industri keuangan, antara lembaga yang sudah ditunjuk dan yang belum.
Bagi konsumen dan usaha kecil, tagihan yang membengkak tetap menjadi beban. Langganan perangkat lunak untuk kerja sulit diganti meski dikenai pajak, dan penjual luar negeri leluasa meneruskan beban itu kepada pelanggan. Sebagian pelanggan juga akan mengurangi langganan atau memangkas belanja lain, sehingga penerimaan bisa lebih rendah dari hitungan di atas kertas.
Sia menekankan pentingnya kesiapan bank, fintech, dan DJP mencegah pungutan ganda serta mempercepat pengembalian pajak agar dana nasabah tidak tertahan. "Karena nasabah biasanya mengadu lebih dahulu ke bank, DJP dan penyelenggara sistem harus memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas," tutupnya.