Nasional

KPK Serahkan Pemanggilan Agus Andrianto ke Hakim Tipikor, Sandi “Rama” Disorot

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kewenangan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sikap itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/10/2026), setelah sandi "Rama" yang diduga merujuk pada Agus muncul dalam sidang dakwaan kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Nama sandi itu terungkap pada sidang perdana pembacaan dakwaan untuk terdakwa Silmy Karim, bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa menyebut "Rama" dipakai untuk mencatat alokasi setoran rutin Rp 40 juta per pekan bagi menteri.

Karena perkara sudah masuk persidangan, kata Budi, KPK akan memantau fakta yang muncul di ruang sidang. Perlu tidaknya Agus Andrianto dihadirkan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap alat bukti.

"Nanti kita tunggu sama-sama, saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini," ujar Budi.

Budi juga menepis dugaan bahwa Agus tidak diperiksa pada tahap penyidikan karena intervensi politik. Menurut dia, keputusan itu murni didasarkan pada strategi dan kebutuhan pembuktian penyidik.

"Yang pasti dalam sebuah penanganan perkara, tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan," kata Budi.

Ia menambahkan bahwa jaksa penuntut umum menilai berkas penyidikan sudah lengkap sehingga siap diuji di pengadilan. Soal apakah terdakwa pernah menyebut setoran kepada menteri saat diperiksa penyidik, KPK enggan merinci. Seluruh fakta dalam surat dakwaan, menurut Budi, akan diuji pada sidang-sidang berikutnya.

Pungutan lewat aplikasi Molin

Menurut surat dakwaan, perkara ini bermula dari pungutan liar terorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang sudah berakar sejak 2021 dan makin masif ketika Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Total uang yang diperas sepanjang 2021-2026 disebut mencapai Rp 168,9 miliar.

Caranya dengan menyalahgunakan layanan digital aplikasi Molin. Para terdakwa sengaja menahan persetujuan permohonan hingga melewati batas standar operasional, sehingga pemohon terancam denda overstay (tinggal melebihi izin). Dalam posisi terdesak itu, pemohon maupun biro jasa dipaksa menyetor "uang klik" atau "uang loket" sebesar Rp 1 juta sampai Rp 8 juta per permohonan.

Daftar setoran bersandi

Praktik tersebut berlanjut setelah pemerintah membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada akhir 2024 dan Silmy Karim diangkat menjadi wakil menteri. Jaya Saputra, terdakwa yang kala itu menjabat Direktur Izin Tinggal, disebut menyampaikan instruksi pimpinan agar uang klik dikumpulkan lebih banyak untuk memenuhi jatah petinggi kementerian baru.

Jaya lalu menyusun daftar setoran berkala dengan sandi khusus. Selain "Rama" untuk menteri, ada alokasi Rp 100 juta per bulan untuk wakil menteri, Rp 100 juta per bulan untuk pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, dan Rp 100 juta per bulan untuk sekretaris pribadi menteri. Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas mendapat Rp 50 juta per bulan.

Seluruh uang ditampung di 12 rekening nominee sebelum dibagikan kepada sejumlah staf dan pejabat. Silmy Karim juga didakwa memakai uang itu untuk keperluan pribadi, antara lain membiayai kuliah S-3 di Universitas Brawijaya sebesar Rp 50 juta lewat bawahannya.

Agus Andrianto belum membalas pesan singkat Kompas yang meminta konfirmasi.