Analisis Harga E-Katalog: Dirut SPC Jelaskan Mekanisme Modal Chromebook

Analisis Harga E-Katalog: Dirut SPC Jelaskan Mekanisme Modal Chromebook

akalmerdeka.id — Direktur Utama PT Supertone Tedjokusumo Raymond memberikan penjelasan rasional terkait struktur harga laptop Chromebook dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Penjelasan ini fokus pada perbedaan signifikan antara Harga Pokok Produksi (HPP) dan harga yang tercantum dalam sistem e-katalog LKPP.

Di hadapan majelis hakim, Tedjo merinci bahwa pada tahun 2021, modal dasar satu unit Chromebook miliknya hanya sebesar Rp 2,9 juta, belum termasuk Chrome Device Management (CDM). Namun, ketika produk tersebut didaftarkan ke dalam e-katalog pemerintah, harganya melonjak menjadi Rp 6.490.000. Perbedaan data ini menjadi titik tolak jaksa dalam mendalami potensi penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek strategis nasional tersebut.

Korelasi Harga Pasar dan Regulasi LKPP

Tedjo menguraikan bahwa penetapan harga di e-katalog didasarkan pada survei pasar terhadap spesifikasi perangkat yang serupa. Menurutnya, perusahaan harus mengikuti Suggested Retail Price (SRP) agar tetap kompetitif dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang melarang harga e-katalog lebih tinggi dari harga pasar. Hal ini menurutnya menjadi standar prosedur bagi semua produsen yang ingin terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  KPK Tunggu Laporan Saudi sebelum Tetapkan Tersangka

“Saat itu untuk yang tipenya X1 Chromebook, kita sampaikan itu di Rp 6.490.000. Kita harus ada surat pernyataan bahwa SRP yang pemerintah tidak boleh di atasnya SRP pasar umum,” jelas Tedjo saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai dasar penetapan harga jual.

Ia juga menambahkan bahwa proses konsolidasi harga pada tahun 2022 sempat menurunkan angka kesepakatan menjadi Rp 5,55 juta per unit.

Struktur Distribusi dan Dakwaan Kerugian Negara

Secara intelektual, Tedjo menyoroti rantai distribusi panjang yang membuat keuntungan produsen menjadi kecil secara satuan. Ia menjelaskan bahwa produsen tidak diperbolehkan menjual langsung ke instansi pemerintah, melainkan harus melalui distributor dan reseller.

Meski mengklaim untung tipis hanya Rp 100.000 per unit, PT Supertone secara korporasi tetap tercatat menerima keuntungan sebesar Rp 44,9 miliar dalam berkas dakwaan jaksa.

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi yang melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar melalui kebijakan yang mengarahkan pengadaan perangkat TIK hanya pada ekosistem Google.

Baca Juga :  Dinamika Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Analisis Penegakan Hukum Kasus Haji

Bersama tiga pejabat kementerian lainnya, Nadiem dituduh menciptakan monopoli yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun melalui skema investasi dan pengadaan yang tidak transparan.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *