Kuntadi Gantikan Febrie, Ujian Memulihkan Wibawa Jampidsus

Kuntadi Gantikan Febrie, Ujian Memulihkan Wibawa Jampidsus
Kuntadi, diisukan sebagai calon Jampidsus yang baru

AkalMerdeka.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah. Pergantian ini terjadi setelah Febrie mundur dan terseret perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI.

Penunjukan Kuntadi tidak hanya mengisi jabatan yang kosong. Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu menghadapi tugas memulihkan kepercayaan publik terhadap Jampidsus sekaligus menjaga kelanjutan penanganan perkara korupsi besar.

Kuntadi Gantikan Febrie Lewat Keppres Presiden

Pengangkatan Kuntadi tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Presiden menandatangani keputusan tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah nama Kuntadi diproses melalui Tim Penilai Akhir. Pemerintah mengumumkan keputusan itu sehari kemudian.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kuntadi kepada Presiden untuk menggantikan Febrie. Nama tersebut dipilih ketika Kuntadi masih menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

“Kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di tim penilai akhir dan insyaallah satu, dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Baca Juga :  Pesawat Rafale Jadi Sorotan, Ini Makna Strategis Kesepakatan RI-Prancis US$ 3,5 Miliar

Keppres yang sama juga menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Febrie Mundur dan Jadi Tersangka Perkara ASABRI

Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung menyebut keputusan itu diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas selama proses hukum berjalan.

Pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka. Setelah administrasi penyidikan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, status tersangka yang dikonfirmasi secara resmi berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.

Untuk perkara pengadaan batu bara PLTU dan penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, Febrie masih berstatus saksi. Kedua perkara tersebut masih berada dalam tahap pengembangan penyidikan.

Pembedaan status hukum ini penting karena pemberitaan awal sempat mencampurkan tiga perkara tersebut. Penanganan yang tidak akurat dapat membentuk kesan bahwa Febrie telah menjadi tersangka dalam seluruh perkara, padahal dokumen penyidikan yang diterima Kejagung menyatakan berbeda.

Baca Juga :  Misteri Malfungsi Taksi Listrik: Kegagalan Teknologi atau Human Error?

Pengalaman Kuntadi Menangani Perkara Korupsi Besar

Kuntadi bukan nama baru di bidang tindak pidana khusus. Jaksa kelahiran Semarang, 4 Januari 1970, itu memulai karier di Kejaksaan pada 1996 dan pernah bertugas sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.

Kariernya berlanjut sebagai jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kuntadi kemudian menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus. Dalam posisi tersebut, ia terlibat dalam penanganan perkara korupsi besar, termasuk proyek BTS 4G BAKTI dan tata niaga komoditas timah.

Ia juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dipercaya menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset. Pengalaman terakhir itu memperkuat kapasitasnya dalam penelusuran, penyitaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Independensi Jampidsus Jadi Ujian Pertama

Tantangan terbesar Kuntadi bukan hanya meneruskan penyidikan yang telah berjalan. Ia harus membuktikan bahwa Jampidsus mampu menangani perkara yang melibatkan mantan pemimpinnya tanpa konflik kepentingan.

Baca Juga :  Glory Harimas Jadi Tersangka Baru, Kasus MBG Jerat 6 Orang

Penyidikan terhadap Febrie membutuhkan pemisahan yang tegas antara hubungan kelembagaan dan proses penegakan hukum. Setiap pemeriksaan, penyitaan, dan keputusan perkara harus dapat diuji melalui prosedur yang terbuka serta terdokumentasi.

Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang berisi sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut. Mayoritas anggota tim disebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga memiliki pengalaman menangani perkara yang melibatkan pejabat dan transaksi kompleks.

Rekam jejak Kuntadi dalam perkara BTS 4G, timah, dan pemulihan aset menjadi modal awal. Namun, kepercayaan publik akan ditentukan oleh konsistensi penanganan perkara Febrie serta keberanian Jampidsus menuntaskan kasus besar tanpa perlakuan khusus.

Penggantian pimpinan juga tidak boleh mengganggu perkara lain yang sedang ditangani Jampidsus. Kuntadi harus menjaga kesinambungan penyidikan sekaligus memastikan pergantian pejabat tidak digunakan untuk memperlambat, mengubah arah, atau menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *