Skandal Nikel Sultra: Paradoks Integritas Ketua Ombudsman dalam Jeratan Kejagung

Skandal Nikel Sultra: Paradoks Integritas Ketua Ombudsman dalam Jeratan Kejagung

akalmerdeka.id — Penetapan Dr. Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026 menjadi anomali besar dalam diskursus integritas lembaga negara di Indonesia.

Hery, yang baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI selama enam hari, terseret dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kasus ini mengonfirmasi bahwa posisi strategis di lembaga pengawas tidak menjamin imunitas terhadap godaan gratifikasi sektor ekstraktif.

Investigasi Kejagung mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI kepada Hery untuk memengaruhi koreksi kebijakan di Kementerian LHK. Ironisnya, tindakan yang mencederai prinsip transparansi ini dilakukan saat ia justru bertugas mengawasi maladministrasi negara.

Konflik Kepentingan dalam Pengawasan Tambang

Konstruksi perkara menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memberikan keistimewaan kepada korporasi dalam menghitung sendiri beban PNBP. Langkah ini diduga kuat dimuluskan melalui kewenangan Ombudsman RI yang dipersonalisasi untuk kepentingan kelompok usaha tertentu di wilayah Sulawesi Tenggara.

Penyidik Jampidsus kini mendalami dokumen hasil penggeledahan dari rumah pribadi tersangka dan kantor pusat Ombudsman guna melacak potensi keterlibatan pihak internal lainnya. Kejagung menerapkan Pasal 12 dan Pasal 606 KUHP baru untuk menjerat tindakan penyalahgunaan wewenang yang sangat terstruktur ini.

Baca Juga :  Densus 88 Ungkap Anak Terpapar Kekerasan True Crime Digital

Otoritas Penegakan Hukum dan Validasi Fakta

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada 16 April 2026, membedah secara teknis keterlibatan HS dalam ekosistem korupsi nikel tersebut. “Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel,” jelas Syarief.

Transparansi jumlah suap yang diterima juga dipaparkan secara lugas sebagai bagian dari upaya akuntabilitas penyidikan kepada publik. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah,” tambah Syarief dalam pernyataan resminya.

Penahanan Hery Susanto di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan menjadi titik balik bagi Ombudsman untuk melakukan pembersihan internal secara total. Sebagai lembaga yang baru saja mendapat pimpinan baru melalui pelantikan oleh Presiden, skandal ini menuntut evaluasi mendalam terhadap proses seleksi pejabat publik.

Masyarakat kini menanti sejauh mana pengadilan mampu membuktikan keterkaitan antara kewenangan pengawasan pelayanan publik dengan manipulasi kebijakan di sektor pertambangan. Penangkapan oleh Kejagung ini sekaligus menegaskan dominasi lembaga kejaksaan dalam menangani korupsi sektor sumber daya alam yang kompleks. ***

Baca Juga :  Kurikulum Indonesia Selalu Lahir dari Relasi Kuasa

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *