Densus 88 Ungkap Anak Terpapar Kekerasan True Crime Digital

akalmerdeka.id—Densus 88 Antiteror Polri mengonfirmasi temuan 70 anak dari 19 provinsi yang terlibat dalam komunitas daring bertema true crime dan kekerasan, mayoritas berusia 11–18 tahun, sebagai bagian dari dinamika baru ancaman di ruang digital.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Mayndra Eka menyatakan komunitas tersebut tidak memiliki struktur organisasi, tokoh pendiri, maupun afiliasi institusional. Pertumbuhannya bersifat organik dan sporadis, mengikuti logika media digital yang mempertemukan minat kekerasan, sensasi, dan konektivitas lintas wilayah.
“Ini bukan jaringan ideologis yang terorganisasi,” ujar Mayndra di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ia menyebut sejumlah grup yang teridentifikasi, seperti FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn, dan Anarko Libertarian. Analisis Densus 88 menunjukkan keterlibatan anak lebih dipicu oleh faktor psikososial ketimbang ideologi.
Secara geografis, sebaran tertinggi berada di DKI Jakarta (15 anak), diikuti Jawa Barat (12), Jawa Timur (11), dan Jawa Tengah (9). Temuan juga muncul di Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Delapan provinsi lain mencatat satu kasus masing-masing.
Mayndra menjelaskan bahwa sebagian besar anak yang terpapar merupakan korban perundungan di sekolah atau lingkungan sosial. Kondisi keluarga yang tidak stabil, kurangnya pengawasan orang tua, serta akses gawai tanpa batas memperbesar risiko keterlibatan.
“Paparan pornografi juga menjadi faktor yang kami temukan,” katanya.
Algoritma dan Normalisasi Kekerasan
Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiyawan, menilai eskalasi kekerasan digital berlangsung cepat karena anak hidup dalam ekosistem digital yang melampaui kemampuan reflektif mereka.
“Anak menghadapi arus konten kekerasan, ujaran kebencian, hingga glorifikasi ekstrem yang dinormalisasi oleh algoritma,” kata Radius, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, algoritma media sosial mempercepat logika “kami versus mereka”, sehingga kekerasan tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan, melainkan rutinitas digital.
Radius menekankan pendekatan penanganan tidak cukup melalui sensor konten. Literasi digital reflektif diperlukan untuk menciptakan jeda berpikir sebelum anak bereaksi atau menyebarkan konten





