Cekal Yaqut Berakhir Februari, KPK Tunggu Audit BPK

Cekal Yaqut Berakhir Februari, KPK Tunggu Audit BPK

akalmerdeka.id – Pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung dan berjalan paralel dengan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Finalisasi audit disebut menjadi dasar krusial sebelum penyidik melangkah ke tahap penetapan tersangka.

Selain Yaqut, dua pihak lain yang dicegah ke luar negeri adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. Pencegahan diberlakukan sejak Desember 2025 dan berakhir Februari 2026.

Proses Paralel

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keputusan memperpanjang masa pencegahan akan ditentukan setelah masa cekal berakhir, bergantung pada perkembangan penyidikan dan audit.

Penyidikan tetap berjalan, sementara penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK masih difinalisasi,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).

Audit BPK, menurut KPK, bersifat investigatif dan melibatkan pemeriksaan lintas pihak. Auditor memeriksa unsur Kementerian Agama, asosiasi haji, dan biro perjalanan.

Baca Juga :  KPK Bidik Tersangka Kuota Haji sebelum Tutup Tahun

Rasio Kuota Dipersoalkan

Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal internal KPK yang dibahas bersama BPK. Sekitar 400 PIHK telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pembagian kuota.

Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur rasio 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, KMA Nomor 130 Tahun 2024 mengubah rasio menjadi 50:50.

Perubahan ini diduga membuka ruang penyimpangan, termasuk jual beli kuota dan aliran dana ke pihak tertentu. Mendekati berakhirnya masa cekal, kepastian hukum menjadi sorotan utama publik.***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *