74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Diuji, Kadarnya 23 Karat

AkalMerdeka.id – Sebanyak 74 kg emas yang disita dalam rangkaian penyidikan perkara terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinyatakan berkadar 23 karat. Kepastian itu diperoleh setelah 74 batang emas lantakan tersebut diperiksa PT Pegadaian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Surat hasil pengujian PT Pegadaian diterbitkan pada 14 Juli 2026.
“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kg dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
74 Kg Emas Memiliki Kemurnian Sekitar 95,8 Persen
Kadar 23 karat berarti kandungan emasnya berada di kisaran 95,8 persen. Persentase tersebut diperoleh dengan membandingkan angka 23 dengan standar tertinggi 24 karat.
Pegadaian menjelaskan bahwa karat digunakan untuk mengukur perbandingan kandungan emas murni dengan logam campuran. Emas 24 karat menjadi acuan kemurnian tertinggi, sedangkan kadar di bawahnya mengandung sebagian logam lain.
Hasil pengujian membuat 74 kg emas tersebut dapat dikategorikan memiliki kadar sangat tinggi. Namun, pemeriksaan kadar hanya menjawab keaslian dan komposisi fisik emas, bukan membuktikan siapa pemiliknya atau dari mana aset itu berasal.
Penyidik masih harus menghubungkan barang bukti dengan transaksi, pihak yang menguasai, dokumen kepemilikan, serta dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa. Nilai atau kemurnian aset tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti bahwa emas berasal dari kejahatan.
Uang Rupiah dan Valuta Asing Juga Dinyatakan Asli
Selain emas, polisi menguji 71.082 lembar uang rupiah dengan nilai keseluruhan Rp6.059.506.200. Bank Indonesia menyatakan uang tersebut asli melalui hasil pemeriksaan tertanggal 14 Juli 2026.
Polisi juga memastikan mata uang asing yang disita telah diperiksa dan dinyatakan asli. Barang bukti berupa emas, rupiah, serta valuta asing itu ditemukan dalam penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi.
Sejumlah barang bukti utama berasal dari beberapa lokasi berikut:
- Rumah di Sentul berupa 74 kg emas, USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta.
- Money changer di Cipete berupa Rp4,462 miliar serta berbagai mata uang asing.
- Restoran de’Clan di Cipete berupa SGD3,13 juta, USD889.965, dan Rp259,159 juta.
- Rumah di Cilandak berupa uang tunai Rp520 juta.
Rincian tersebut merupakan lokasi penemuan barang bukti, bukan penetapan kepemilikan secara hukum. Asal dana dan hubungan setiap aset dengan perkara masih menjadi materi penyidikan.
Barang bukti dikumpulkan dalam penyidikan yang berkaitan dengan perkara ASABRI, penyelesaian utang perusahaan terkait Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLN. Penanganan perkara kemudian diserahkan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Sementara dalam penyidikan Krakatau Steel dan batu bara PLN, keduanya belum diumumkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, hasil uji 74 kg emas memperkuat kepastian mengenai bentuk dan kualitas barang bukti. Tahap yang lebih menentukan adalah pembuktian asal-usul aset, penguasaan, aliran transaksi, dan keterkaitannya dengan perkara yang disidik.





