Siapa Don Ritto, Pengacara yang Jadi Tersangka TPPU ASABRI?

AkalMerdeka.id – Don Ritto adalah advokat dan konsultan hukum asal Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait perkara PT ASABRI. Namanya ikut dibicarakan karena perkara tersebut juga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Don Ritto telah diserahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, bersama sejumlah barang bukti berupa uang, emas, dokumen, dan perangkat elektronik. Penyerahan itu membuat penanganan tersangka dan barang bukti beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Profil Don Ritto dan Perjalanan Karier sebagai Advokat
Don Ritto yang juga dikenal dengan panggilan Idon merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. Ia memulai perjalanan profesionalnya dengan mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 1998.
Kantor hukum tersebut kemudian dipindahkan ke Bandung sekitar 2000. Layanan hukumnya mencakup perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, tata usaha negara, dan hukum perusahaan.
Don juga pernah aktif di lingkungan Lembaga Bantuan Hukum Pinayungan di Jambi. Sejumlah advokat yang mengenalnya menyebut ia telah lama berpraktik dan pernah bekerja bersama beberapa pengacara dalam menangani perkara hukum.
Jejak Don Ritto di media sebelum perkara ini relatif terbatas. Namanya lebih banyak dikenal di kalangan praktisi hukum dan jaringan alumni Universitas Jambi daripada sebagai figur publik.
Don merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah di kampus yang sama. Febrie tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1986, sedangkan Don masuk tiga tahun kemudian.
Kesamaan almamater itu menjadi salah satu hubungan terbuka antara keduanya. Namun, hubungan kampus atau pertemanan tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana tanpa didukung aliran dana, dokumen, komunikasi, dan alat bukti lain.
Data Administrasi Hukum Umum yang ditelusuri Tirto mencatat Don sebagai komisaris PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan yang menaungi Koin Money Changer. Ia juga tercatat sebagai komisaris PT Declan Kulinari Nusantara yang mengelola restoran de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Don membenarkan bahwa Koin Money Changer dan de’Clan berada dalam kepemilikan kliennya. Kedua lokasi tersebut digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.
Dari de’Clan, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, uang tunai SGD3,13 juta, USD889.965, serta Rp259,159 juta. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan gabungan di 12 lokasi di Jakarta Selatan dan Sentul, Bogor.
Status Hukum Don Ritto dan Bantahan Kuasa Hukum
Polri mengumumkan penetapan Don Ritto sebagai tersangka pada 11 Juli 2026. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan Don diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidik mengenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau ketentuan terkait dalam KUHP baru. Pasal tersebut mengatur dugaan penyembunyian, penyamaran, penerimaan, atau penguasaan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Status hukumnya sempat diberitakan berkaitan dengan tiga klaster perkara, yaitu penanganan kasus ASABRI, penyelesaian utang yang berkaitan dengan perusahaan Krakatau Steel, dan tata kelola batu bara PLN.
Namun, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbaru pada 17 Juli 2026. Berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterima dari Polri, Don dan Febrie baru berstatus tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Dalam perkara Krakatau Steel dan PLN, status keduanya masih sebagai saksi karena penyidikannya belum menetapkan tersangka secara khusus.
Pemisahan status tersebut penting agar proses hukum Don Ritto tidak ditulis seolah-olah keterlibatannya dalam seluruh perkara telah terbukti. Penetapan tersangka juga belum sama dengan putusan bersalah karena pembuktian harus diuji dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Dalam pelimpahan kepada Kejaksaan Agung, penyidik menyerahkan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
- Uang rupiah senilai Rp6,059 miliar.
- Uang tunai USD6.370.921.
- Uang tunai SGD16.068.804.
- Emas lantakan seberat 74.014,59 gram atau sekitar 74 kilogram.
- Barang bukti elektronik, dokumen, dan beberapa jenis mata uang asing lainnya.
Polisi menyatakan uang rupiah telah diperiksa Bank Indonesia, sedangkan uang dolar AS diuji dengan melibatkan United States Secret Service. Emas yang diserahkan dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan pengujian PT Pegadaian.
Besarnya barang bukti tidak otomatis membuktikan seluruh aset berasal dari kejahatan. Penyidik masih harus menunjukkan hubungan antara aset, transaksi, pihak yang menguasai, dan tindak pidana asal yang disangkakan.
Kuasa hukum Don, Handika Hanggowongso, membantah kliennya terlibat dalam perkara ASABRI, suplai batu bara PLN, maupun persoalan utang perusahaan yang sedang diselidiki.
“Klien kami pasif. Dia tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak terkait,” kata kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso.
Handika mengklaim uang yang ditemukan di de’Clan, Koin Money Changer, dan rumah Don berasal dari kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur. Identitas pengusaha dan dokumen kerja sama tersebut belum dibuka kepada publik.
Kuasa hukum juga mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penyitaan karena berita acara disebut tidak dibuat langsung di lokasi. Keberatan itu merupakan klaim pihak Don dan masih perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Penyidikan selanjutnya akan bertumpu pada kemampuan aparat melacak asal-usul uang dan emas, hubungan transaksi, penguasaan aset, serta pengetahuan Don terhadap sumber harta tersebut. Hubungan personal dengan Febrie atau kepemilikan tempat usaha hanya menjadi bagian dari rangkaian fakta, bukan bukti tunggal untuk menyatakan seseorang bersalah.
Don Ritto tetap memiliki hak atas pendampingan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Penilaian akhir mengenai keterlibatannya berada di tangan pengadilan setelah seluruh bukti dan bantahan diuji secara terbuka.





