RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan, DPR Janji Cegah Abuse of Power

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan, DPR Janji Cegah Abuse of Power
Rapat paripurna DPR RI Undang-undang Perampasan Aset

AkalMerdeka.id – DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, tetapi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan aturan tersebut tidak boleh menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah advokat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, tetapi kewenangan perampasan aset tidak boleh membuka ruang tindakan sewenang-wenang.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember

Sahroni menjamin DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Target tersebut sebelumnya telah menjadi komitmen DPR setelah pertemuan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 27 Agustus 2026.

Komitmen itu kemudian dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset. Surat tersebut muncul setelah AMPB meminta DPR memberikan kepastian tertulis mengenai keseriusan menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.

Dalam rapat Komisi III, Sahroni meminta target tersebut dicatat sebagai komitmen DPR.

Baca Juga :  RUU Polri, Tarik Menarik Antara Ekspansi Kewenangan dan Demiliterisasi

“Perampasan Aset, apapun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” ujar Sahroni.

Ia menilai pengesahan undang-undang nantinya belum tentu menghentikan perdebatan. Karena itu, Sahroni mengatakan DPR masih perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai substansi aturan yang sedang dibahas.

DPR Soroti Risiko Abuse of Power

Di tengah target pengesahan tersebut, Sahroni menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa batas.

Menurut dia, upaya memberantas korupsi merupakan tujuan yang pasti, tetapi pelaksanaannya harus tetap mencegah kesewenang-wenangan. Karena itu, masukan dari advokat dan berbagai pihak dinilai penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Bapak-Bapak lah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami, dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan, seolah-olah pemerintah antikritik, pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan,” kata Sahroni.

Baca Juga :  Dari India ke Indonesia, Kisah Gerakan Kecoak Jadi Pengingat Pentingnya Mendengar Kritik

Pernyataan tersebut menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada upaya mengejar aset hasil tindak pidana. DPR juga menyoroti batas kewenangan aparat agar penerapan aturan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Komitmen DPR Berawal dari Desakan AMPB

Target pengesahan pada 15 Desember 2026 berawal dari pertemuan DPR dengan perwakilan AMPB pada 27 Agustus 2026. Dalam audiensi itu, kelompok tersebut mendesak adanya kepastian tertulis terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Salah satu perwakilan AMPB bahkan meminta adanya kejelasan mengenai konsekuensi jika komitmen tersebut tidak direalisasikan.

“Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal,” kata salah satu perwakilan AMPB dalam audiensi tersebut.

Hingga Senin, 7 September 2026, Sahroni kembali menegaskan bahwa DPR menargetkan RUU Perampasan Aset diketok pada 15 Desember 2026. Di saat yang sama, ia meminta pembahasan aturan tersebut tetap mempertimbangkan masukan agar pemberantasan korupsi tidak membuka ruang abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  PBNU Hadapi Tekanan Internal: Gus Ipul Stabilkan Situasi, Kubu Yahya Bangun Dukungan Struktural

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *