KPU-Bawaslu Ajukan Tambahan Anggaran 2027 untuk Persiapan Pemilu 2029

AkalMerdeka.id – tambahan anggaran untuk 2027 diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna memenuhi kebutuhan kegiatan lembaga sekaligus persiapan tahapan Pemilu 2029. KPU mengusulkan tambahan Rp 78,3 miliar, sedangkan Bawaslu meminta Rp 772,74 miliar dalam pembahasan bersama DPR RI pada Senin (31/8/2026).
Total tambahan anggaran yang diajukan kedua lembaga mencapai sekitar Rp 851,04 miliar. Pengajuan tersebut muncul karena sejumlah kebutuhan belum seluruhnya tercakup dalam pagu anggaran 2027 yang telah tersedia, termasuk kegiatan rutin dan pekerjaan yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2029.
Tambahan Anggaran KPU Rp 78,3 Miliar
Sekretaris Jenderal KPU RI Suryadi mengatakan KPU telah memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp 4,682 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1,429 triliun dialokasikan untuk program penyelenggaraan pemilu.
Anggaran program penyelenggaraan pemilu tersebut digunakan untuk tahapan Pemilu 2029 yang berlangsung pada 2027. Sementara itu, kegiatan rutin KPU yang tidak termasuk tahapan pemilu belum seluruhnya mendapatkan alokasi.
“Sedangkan untuk kegiatan yang sifatnya rutin itu sama sekali belum dialokasikan anggarannya, sehingga pada kesempatan ini kami mengusulkan untuk ada tambahan anggaran KPU di tahun 2027 untuk anggaran program penyelenggaraan Pemilu dan juga di program dukungan manajemen sebesar Rp 78,3 miliar,” ujar Suryadi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Pengajuan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan anggaran KPU pada 2027 tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Dukungan terhadap kegiatan rutin lembaga juga menjadi bagian dari kebutuhan yang belum sepenuhnya masuk dalam pagu awal.
Tahapan Pemilu 2029 Sudah Berjalan pada 2027
Persiapan Pemilu 2029 membutuhkan pembiayaan sebelum hari pemungutan suara. Sejumlah pekerjaan yang menjadi bagian dari tahapan pemilu mulai dilakukan pada 2027, sehingga anggarannya perlu tersedia sejak tahun tersebut.
Berdasarkan paparan KPU, tahapan yang membutuhkan pembiayaan antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, serta pencalonan peserta pemilu.
Dengan demikian, alokasi Rp 1,429 triliun untuk program penyelenggaraan pemilu pada pagu KPU 2027 sudah diarahkan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2029. Tambahan Rp 78,3 miliar yang diminta KPU berkaitan dengan kebutuhan yang belum terakomodasi, termasuk kegiatan rutin dan sejumlah persiapan tahapan tersebut.
KPU juga mengalokasikan sekitar Rp 3,25 triliun dalam program dukungan manajemen. Anggaran ini mencakup kebutuhan seperti belanja pegawai, tunjangan kinerja, uang kehormatan Ketua dan Anggota KPU, serta operasional perkantoran di seluruh satuan kerja KPU.
Bawaslu Minta Tambahan Rp 772,74 Miliar
Permintaan lebih besar datang dari Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu tersebut mengusulkan tambahan anggaran Rp 772,74 miliar untuk 2027 karena kegiatan rutin yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu belum seluruhnya mendapatkan alokasi.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait mengatakan surat pengajuan tambahan anggaran tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan masih menunggu persetujuan selanjutnya.
“Sedangkan untuk usulan anggaran Bawaslu untuk anggaran tambahan, kami mengusulkan sebesar Rp 772,74 miliar, yang saat ini surat sudah diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menunggu persetujuan selanjutnya,” kata Ferdinand.
Besarnya pengajuan Bawaslu membuat porsi tambahan anggaran lembaga pengawas tersebut jauh lebih besar dibandingkan KPU. Namun, kebutuhan keduanya tidak dapat disamakan karena masing-masing memiliki fungsi berbeda dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan. Karena tahapan Pemilu 2029 mulai dipersiapkan pada 2027, kedua lembaga membutuhkan dukungan anggaran untuk menjalankan tugas masing-masing sejak awal tahapan.
Persiapan Pemilu Mencakup Data hingga Peserta
Pekerjaan pada 2027 bukan sekadar persiapan administratif menjelang pemungutan suara. Tahapan tersebut mencakup sejumlah proses yang menjadi fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029.
- Perencanaan program dan anggaran;
- Penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu;
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu;
- Pembentukan badan ad hoc;
- Pemutakhiran data pemilih;
- Pencalonan peserta pemilu.
Rangkaian tersebut menjelaskan mengapa anggaran Pemilu 2029 sudah masuk dalam kebutuhan tahun anggaran 2027. Tahapan pemilu berjalan secara bertahap, sehingga pekerjaan penyelenggara dan pengawas tidak baru dimulai ketika pemungutan suara semakin dekat.
Untuk KPU, kecukupan anggaran diperlukan agar tahapan penyelenggaraan dapat dijalankan sesuai kebutuhan. Sementara bagi Bawaslu, ketersediaan anggaran berkaitan dengan kemampuan lembaga menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan yang berlangsung.
Usulan Tambahan Anggaran KPU dan Bawaslu Menunggu Persetujuan
Usulan tambahan anggaran dari KPU dan Bawaslu belum otomatis menjadi alokasi yang disetujui. KPU mengajukan Rp 78,3 miliar, sementara Bawaslu mengajukan Rp 772,74 miliar, dan kedua usulan tersebut masih berada dalam proses pembahasan anggaran.
Total pengajuan sekitar Rp 851,04 miliar tersebut diajukan untuk memenuhi kebutuhan yang belum tercakup dalam pagu awal 2027. Bagi kedua lembaga, kebutuhan itu mencakup kegiatan kelembagaan sekaligus persiapan tahapan Pemilu 2029 yang mulai berjalan pada 2027.





