DPR Targetkan UU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

AkalMerdeka.id – DPR RI memastikan UU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026) setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat.
Target pengesahan itu menjadi tenggat penting karena pembahasan RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah tahapan bersama pemerintah. DPR menyatakan seluruh proses akan dikebut hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua pada akhir tahun.
DPR Tetapkan Target Pengesahan 15 Desember
Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kalender DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pernyataan tersebut kemudian mendapat persetujuan peserta rapat paripurna.
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Dasco kepada peserta rapat paripurna.
Target tersebut menunjukkan DPR ingin memastikan pembentukan UU Perampasan Aset tidak kembali berlarut. Namun, sebelum sampai tahap pengesahan, masih ada rangkaian pembahasan yang harus diselesaikan bersama pemerintah.
Pembahasan Dimulai Sejak September 2025
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak 16 September 2025. Proses itu berjalan setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.
Menurut Habiburokhman, proses pembentukan regulasi ini membutuhkan waktu karena substansinya benar-benar baru. Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah undang-undang lain yang pembentukannya dapat berupa revisi atau penyempurnaan aturan yang sudah tersedia.
“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” ujar Habiburokhman.
Selain melibatkan puluhan narasumber, Komisi III telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Sebanyak 46 anggota Komisi III juga disebut turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan sebelum draf masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. DPR ingin materi yang disusun tidak hanya berasal dari pembahasan internal, tetapi juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Sejumlah Tahapan Masih Harus Diselesaikan
Habiburokhman mengatakan proses pembentukan RUU Perampasan Aset akan berlanjut hingga Desember 2026. Tahapan berikutnya mencakup rapat kerja dengan pemerintah dan proses harmonisasi.
Setelah itu, pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM akan dilakukan melalui tim perumus dan tim sinkronisasi. Tahapan tersebut diperlukan untuk merumuskan sekaligus menyelaraskan materi sebelum pengambilan keputusan.
“Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi,” ujar Habiburokhman.
Menurut dia, seluruh rangkaian tersebut ditargetkan berujung pada pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua. Keputusan tingkat kedua dilakukan melalui rapat paripurna yang ditargetkan berlangsung pada Desember 2026.
Dengan demikian, 15 Desember menjadi batas waktu yang dipatok DPR untuk menyelesaikan seluruh proses pembentukan regulasi tersebut. Target itu tetap bergantung pada penyelesaian setiap tahapan pembahasan yang telah dijadwalkan.
RUU Mengatur Dua Mekanisme Perampasan Aset
Dalam draf RUU Perampasan Aset, DPR menyebut terdapat sejumlah jenis aset terkait tindak pidana yang akan diatur. Di antaranya aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Draf tersebut juga mengatur aset pengganti kerugian. Pengaturan mengenai jenis aset menjadi bagian penting dari substansi RUU yang sedang disusun DPR bersama pemerintah.
Sementara untuk mekanisme perampasan, terdapat dua konsep yang dibahas, yakni in personam dan in rem. Perampasan in personam dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, sedangkan in rem memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.
Kedua konsep tersebut menjadi bagian dari materi yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan regulasi. DPR menargetkan pembahasan seluruh substansi selesai sebelum keputusan akhir pada Desember 2026.





