Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

AkalMerdeka.id – Pemerintah dan DPR memfinalisasi kebijakan status guru PPPK, termasuk kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kebijakan itu dibahas dalam rapat koordinasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), dan menjadi kabar penting bagi 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pembahasan tidak hanya menyangkut perubahan status PPPK paruh waktu, tetapi juga peluang guru PPPK mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Guru PPPK Paruh Waktu Dapat Kesempatan Jadi Penuh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
“Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” kata Rini usai pertemuan pemerintah dan DPR, Selasa (18/8/2026).
Angka 231.246 menjadi penting karena menunjukkan jumlah guru yang saat ini berada dalam skema PPPK paruh waktu dan berpotensi mengikuti proses perubahan status tersebut. Namun, mekanisme pengangkatan hingga persyaratan pelaksanaannya belum dijelaskan lebih rinci dalam hasil rapat yang disampaikan pemerintah.
Secara keseluruhan, Kementerian PANRB mencatat terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Dengan demikian, kebijakan yang dibahas pemerintah dan DPR mencakup kelompok guru dalam jumlah besar, meski kesempatan menjadi PPPK penuh waktu secara khusus disebut untuk guru yang berstatus paruh waktu.
Guru PPPK Juga Bisa Ikut Seleksi PNS
Selain perubahan status PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan ruang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS. Rini menyebut pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
“Kemudian juga, akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di 2027 awal 2027,” ujar Rini.
Ketentuan ini membuat hasil finalisasi DPR dan pemerintah memiliki dua jalur yang berbeda bagi guru PPPK. Guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK juga disebut dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut dilakukan setelah DPR menerima sejumlah masukan mengenai status PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.
Kebutuhan Guru Nasional Capai 526.689 Formasi
Di tengah pembahasan status guru PPPK, pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk sejumlah program pendidikan yang berada di bawah pemerintah.
Rini menyebut kebutuhan tersebut termasuk untuk guru di bawah Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda. Pemerintah juga akan membuka kebutuhan proyeksi guru nasional untuk 2026.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” kata Rini.
Dengan adanya proyeksi formasi tersebut, pembahasan status guru PPPK berlangsung bersamaan dengan rencana pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik. Pemerintah kini memiliki agenda lanjutan berupa pemenuhan formasi guru sekaligus pelaksanaan kebijakan terkait status PPPK pada 2027.
Rini kembali menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sedangkan guru PPPK juga dapat mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.




