RUU Polri, Tarik Menarik Antara Ekspansi Kewenangan dan Demiliterisasi

akalmerdeka.id — Penyerahan laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 Mei 2026, membuka babak baru ketegangan intelektual dalam diskursus hukum nasional terkait arah masa depan Korps Bhayangkara.
Presiden secara eksplisit menyetujui enam poin reformasi, termasuk agenda demiliterisasi budaya kerja yang menjadi antitesis terhadap wajah represif aparat dalam kerusuhan Agustus 2025. Namun, publik kini dihadapkan pada paradoks besar antara semangat reformasi pemerintah dan draf RUU Polri inisiatif DPR.
Inisiatif legislasi versi DPR tahun 2024 diketahui memuat pasal-pasal ekspansif yang memberikan wewenang luas dalam ruang siber, intelijen, hingga intervensi penyidikan lembaga lain. Pertentangan substansi ini memicu debat mengenai apakah revisi undang-undang ini bertujuan memperkuat akuntabilitas atau justru melegitimasi kekuasaan absolut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengindikasikan pergeseran peta politik di mana RUU ini kemungkinan besar akan diambil alih menjadi inisiatif pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mengharmonisasikan tuntutan publik akan perlindungan HAM dengan kebutuhan teknis kepolisian.
“Termasuk demiliterisasi budaya kerja. Oh itu masuk. Dan Bapak Presiden sangat peduli mengenai soal uniform,” tegas Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Istana Merdeka pada 5 Mei 2026.
Salah satu titik kritis yang ditentang kelompok masyarakat sipil adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf DPR yang memungkinkan Polri melakukan pemutusan akses ruang siber secara sepihak. Tanpa mekanisme check and balances yang rigid, kewenangan ini dinilai berpotensi memberangus kebebasan berpendapat secara digital.
Sebagai penyeimbang, Presiden Prabowo menyetujui penguatan Kompolnas sebagai lembaga independen yang keputusannya bersifat mengikat bagi Kapolri. Transformasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa institusi kepolisian tidak lagi menjadi lembaga yang imun terhadap koreksi publik maupun evaluasi eksternal.
“Kedudukan Polri tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah presiden,” ujar Yusril Ihza Mahendra saat menjelaskan posisi kelembagaan Polri pasca-pertemuan dengan Presiden di Jakarta.
Kritik tajam datang dari berbagai lembaga bantuan hukum yang menyoroti jeda waktu tiga bulan antara rampungnya laporan KPRP dengan penerimaan resmi oleh Presiden. Keterlambatan ini dianggap sebagai sinyalemen lemahnya prioritas politik pemerintah terhadap pembenahan institusi keamanan pasca-tewasnya Affan Kurniawan.
Target ambisius untuk merevisi puluhan peraturan teknis hingga tahun 2029 menjadi pertaruhan kredibilitas kepemimpinan nasional dalam mewujudkan democratic policing. Masyarakat sipil kini bertugas mengawal agar RUU Polri tidak menjadi pintu masuk bagi normalisasi penyadapan tanpa izin yang jelas.
Demiliterisasi sejati bukan sekadar perubahan seragam, melainkan perombakan total pada struktur berpikir dan standar operasional yang tidak lagi memposisikan warga sipil sebagai musuh. Keadilan bagi para korban kerusuhan tahun lalu hanya bisa tercapai melalui regulasi yang menempatkan hak asasi manusia sebagai hukum tertinggi. ***





