MK Tolak Gugatan Batas Waktu IKN Jakarta Masih Ibu Kota Sah

akalmerdeka.id — Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan gugatan uji materi terkait batas waktu pemindahan ibu kota negara ke Nusantara yang diajukan oleh pemohon Astro Alfa Liecharlie.
Melalui putusan perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026, majelis hakim menilai pemberian tenggat waktu kaku bagi Presiden justru akan mencederai prinsip kepastian hukum yang adil.
Mahkamah berpendapat bahwa pemindahan ibu kota melibatkan kompleksitas multidimensi, mulai dari aspek politik, hukum, ekonomi, hingga pertahanan dan keamanan nasional.
Penetapan batas waktu yang terlalu ketat dikhawatirkan memaksa pembangunan IKN dilakukan secara terburu-buru sehingga mengabaikan kesiapan infrastruktur fundamental yang dibutuhkan.
“Dalam batas penalaran yang wajar, petitum yang demikian menurut Mahkamah justru akan menjauhkan dari asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Selasa (12/5/2026).
Putusan ini memberikan rasionalitas hukum bagi pemerintah untuk mematangkan kesiapan sarana dan prasarana sebelum benar-benar meninggalkan Jakarta secara administratif.
MK meluruskan disharmoni narasi antara UU IKN dan UU DKJ dengan menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang fungsi ibu kota negara hingga adanya penetapan resmi dari Presiden.
Ketentuan dalam UU Daerah Khusus Jakarta baru akan berlaku efektif secara operasional setelah keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN diterbitkan.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara tergantung pada penetapan keputusan presiden,” tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir, Selasa (12/5/2026).
Saat ini pemerintah memfokuskan alokasi anggaran Rp13 triliun pada tahun 2025 untuk pemantapan infrastruktur dasar guna mengejar target ibu kota politik 2028.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat menekankan kesiapan gedung legislatif, eksekutif, dan yudikatif sebelum menandatangani Keppres.
Kini, legitimasi Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap terjaga tanpa adanya hambatan konstitusional, memberikan ruang bagi transisi yang lebih terukur dan stabil. ***





