Menkeu Purbaya Ambil Alih Kebijakan Pajak dan Beri Deadline Repatriasi

akalmerdeka.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengambil alih otoritas pernyataan kebijakan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menjaga stabilitas iklim usaha.
Keputusan strategis ini dibarengi dengan penetapan tenggat waktu selama enam bulan bagi warga negara Indonesia untuk merepatriasi aset mereka yang masih tersimpan di luar negeri.
Purbaya menegaskan bahwa DJP kini hanya berfungsi sebagai eksekutor teknis, sementara kebijakan strategis yang berdampak pada publik harus melalui persetujuan langsung Menteri Keuangan.
Langkah ini diambil untuk menghentikan polemik dan keresahan di dunia usaha akibat rentetan pengumuman pajak yang dinilai tidak sinkron dengan visi kepemimpinan fiskal saat ini.
“Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menteri lulusan Purdue University ini berkomitmen untuk tidak menggali kembali data peserta pengampunan pajak lama, melainkan fokus pada kepatuhan bisnis masa depan.
Pemerintah menetapkan batas akhir Desember 2026 bagi WNI untuk melaporkan dan membawa masuk dana mereka sebelum menghadapi sanksi pemblokiran akses bisnis di tanah air.
Purbaya menolak mentah-mentah wacana Tax Amnesty Jilid III dan lebih memilih jalur penegakan hukum bagi 2.424 wajib pajak yang tercatat belum memenuhi komitmen repatriasi.
“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk rasionalitas fiskal untuk menarik likuiditas ke sistem keuangan nasional tanpa memberikan pengampunan yang mencederai keadilan wajib pajak patuh.
Menkeu menjamin bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pelaku usaha yang sudah mengikuti prosedur pendaftaran harta dengan benar.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional melalui pemantauan aset yang lebih terintegrasi. ***




