Ujian Integritas Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo

Ujian Integritas Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo

akalmerdeka.id — Penyidik Polresta Pati menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ashari bin Karsana pada Kamis, 7 Mei 2026, guna menuntaskan penyidikan perkara kekerasan seksual yang melanda puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo.

Langkah hukum ini diambil setelah tersangka mangkir dari panggilan pertama tanpa keterangan yang akuntabel secara hukum. Ketidakhadiran tersangka memperpanjang ketidakpastian bagi para korban yang mayoritas berasal dari kelompok masyarakat rentan secara ekonomi.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menegaskan bahwa kepolisian akan mengedepankan prosedur normatif sebelum mengambil tindakan paksa. Otoritas penegak hukum berupaya memastikan seluruh tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketegasan aparat menjadi kunci dalam menghadapi kasus yang telah berlarut sejak tahun 2024 ini. Inkonsistensi pernyataan antara pejabat Polda Jateng dan realitas di lapangan mengenai keberadaan tersangka kini menjadi sorotan publik yang menghendaki transparansi penuh.

“Penyidik telah mengirimkan panggilan kedua. Jika tersangka masih tidak hadir, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP,” jelas Ipda Hafid Amin dalam keterangan resminya pada Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga :  Jalur Prestasi SPMB Jateng 2026 SMP Buka Kuota Besar untuk Siswa Berprestasi

Fakta bahwa tersangka Ashari tidak tercatat secara administratif sebagai pengasuh resmi melainkan hanya sebagai pendiri menunjukkan adanya celah manajemen pengawasan pesantren. Hal ini memberikan ruang bagi pelaku untuk berinteraksi dengan korban tanpa kontrol kelembagaan yang memadai.

Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, mendesak agar proses hukum dilakukan tanpa kompromi demi menjaga marwah institusi pendidikan keagamaan. Intervensi hukum yang cepat dinilai krusial untuk mencegah trauma yang lebih mendalam bagi para penyintas.

“Kami minta aparat harus tegas dan segera menahan pengasuh selambat-lambatnya Selasa 5 Mei 2026,” ujar KH Abdul Ghaffar Rozin dalam pernyataannya pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasus ini mengungkap pola eksploitasi di mana pendidikan gratis dijadikan instrumen untuk membungkam suara korban dan keluarga. Disparitas data antara laporan resmi dan estimasi kuasa hukum menunjukkan adanya fenomena gunung es dalam kekerasan di ranah domestik pesantren.

Pemerintah melalui Kementerian Agama kini mempertimbangkan langkah ekstrem berupa pencabutan izin operasional secara permanen bagi Ponpes Ndolo Kusumo. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi evaluasi menyeluruh terhadap keamanan fisik dan psikologis santri di lembaga tersebut.

Baca Juga :  Paradoks Keadilan Indramayu: Ririn Rifanto Gugat BAP Lewat Kesaksian Inafis

“Pesantren adalah pusat pencetakan kader umat. Adanya tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran mendasar terhadap fungsi edukasi moral ini,” tegas Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Ahmad Fahrur Rozi. ***

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *