Anomali Hukum Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap

akalmerdeka.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menahan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna terkait dugaan tindak pidana narkotika pada Sabtu, 2 Mei 2026. Perwira aktif lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015 tersebut dijebloskan ke Rutan Tahti Polda Kaltim setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan.
Peristiwa ini menghadirkan paradoks etis yang mendalam pada struktur penegakan hukum pidana di wilayah hukum Kalimantan Timur. Seseorang yang secara yuridis memegang mandat absolut untuk memotong rantai peredaran zat adiktif justru bertindak sebaliknya. Diskursus mengenai pengawasan internal kepolisian kini kembali menjadi sorotan tajam di ruang publik.
Perspektif hukum yang luput dari sorotan media arus utama adalah analisis lini masa sebelum penangkapan perwira pertama tersebut dilakukan. AKP Yohanes terpantau masih memimpin operasi pemberantasan pengedar sabu di wilayah Sebulu pada Jumat, 10 April 2026. Kenyataan bahwa dirinya ditangkap hanya 22 hari kemudian mengindikasikan sebuah prosedur investigasi internal yang berjalan senyap.
Pola waktu ini memicu pertanyaan mengenai validitas hukum dari operasi-operasi yang dipimpinnya selama masa pengawasan internal tersebut. Terdapat risiko teoritis terjadinya asimetri informasi atau kebocoran taktis kepada kelompok pengedar yang sedang diinvestigasi. Institusi Polri wajib melakukan audit investigatif terhadap seluruh rekam jejak digital maupun transaksi keuangan sang perwira.
“Betul, diamankan. Masih pengembangan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto dalam keterangannya, Sabtu, 16 Mei 2026.
Dilema kelembagaan ini semakin meluas seiring terungkapnya keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang oleh Bareskrim Polri. Fenomena dua pejabat narkoba yang terjerat dalam waktu berdekatan mengonfirmasi adanya kerentanan sistemik di lini operasional. Pengambilalihan perkara oleh pusat menandakan adanya urgensi penanganan yang lebih objektif.
Hingga saat ini pihak Polda Kaltim belum bersedia memaparkan rincian alat bukti maupun konstruksi pasal yang disangkakan kepada AKP Yohanes. Sikap tertutup ini memicu kritik dari pengamat hukum terkait asas keterbukaan informasi dalam perkara pidana publik. Penegakan hukum yang transparan tanpa resistensi internal menjadi kunci utama restrukturisasi moralitas korps Bhayangkara. ***





