Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar di Soetta Diduga Libatkan Oknum Petugas

Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar di Soetta Diduga Libatkan Oknum Petugas
Penyelundupan Emas

Jakarta, AkalMerdeka.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kilogram senilai sekitar Rp 60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026). Dalam kasus tersebut, Bea Cukai menduga ada oknum petugas bandara yang membantu memindahkan sebagian emas dari terminal domestik ke terminal internasional sebelum dibawa dua warga negara Tiongkok ke Hong Kong.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan petugas menyita 30 keping emas dari dua penumpang berinisial ZC dan ZL. Keduanya ditindak saat sudah berada di area boarding gate, hanya beberapa menit sebelum pesawat rute Jakarta-Hong Kong dijadwalkan berangkat.

Penyelundupan Emas Diduga Dibantu Oknum Petugas Bandara

Kasus ini bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan dalam penindakan sebelumnya. Analisis tersebut mengarah pada sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus terdahulu.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas di area boarding gate untuk melakukan pemeriksaan. Dari proses tersebut, petugas memeriksa ZC dan ZL yang hendak terbang ke Hong Kong.

Baca Juga :  Polemik Busana Kirab Suro, Mangkunegaran Tegaskan Tak Ada Izin Khusus

ZC diketahui membawa tujuh keping emas dengan berat 8,237 kilogram dan perkiraan nilai Rp 22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan dalam sebuah pouch yang ditempatkan di koper kabin.

Hasil pendalaman kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum petugas bandara. Bea Cukai menduga oknum tersebut membantu memindahkan emas dari terminal domestik menuju terminal internasional dengan memanfaatkan jalur operasional bandara.

Dalam dugaan modus tersebut, emas dipindahkan menggunakan kursi roda. Serah terima antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet, sebelum emas dimasukkan ke koper kabin yang kemudian dibawa ZC menuju area keberangkatan internasional.

Bea Cukai masih mendalami dugaan keterlibatan oknum tersebut bersama pengelola bandara dan aparat penegak hukum. Pendalaman ini penting karena penyidikan tidak hanya diarahkan kepada dua orang yang kedapatan membawa emas, tetapi juga untuk menelusuri pihak lain yang diduga membantu proses pengeluaran emas dari Indonesia.

Dua Penumpang Nyaris Lolos ke Hong Kong

Selain ZC, petugas mengamankan ZL yang membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram dengan perkiraan nilai Rp 38 miliar. Emas tersebut disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni ditempelkan pada bagian tubuh agar tidak terlihat sebagai barang bawaan.

Baca Juga :  Hotman Paris Dampingi Raffi Ahmad soal Kasus Blueray Cargo, Ini Duduk Perkaranya

Kedua penumpang tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor yang dipersyaratkan. Posisi mereka yang sudah berada di boarding gate membuat waktu penindakan menjadi sangat menentukan.

ZC diperiksa pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL diperiksa pukul 23.48 WIB. Pesawat yang akan mereka tumpangi dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB, sehingga pemeriksaan terhadap ZL dilakukan hanya sekitar dua menit sebelum jadwal keberangkatan.

“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Djaka mengatakan penindakan tersebut berawal dari analisis intelijen, bukan pemeriksaan secara acak semata. Pola yang ditemukan dalam kasus sebelumnya menjadi dasar bagi petugas untuk mengidentifikasi penumpang yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Bea Cukai Telusuri Jaringan di Balik Penyelundupan Emas

ZC dan ZL kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Baca Juga :  Buka Ruangan Sekolah, Tim Yayasan Temukan 995 Senjata hingga Narkoba di Pondok Pinang

Namun, proses hukum tidak berhenti pada kedua pembawa emas tersebut. Bea Cukai masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut berada di balik jaringan penyelundupan.

“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” kata Djaka.

Penindakan terbaru juga menunjukkan bahwa modus penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta semakin beragam. Selain body strapping, petugas menemukan modus penyembunyian emas dalam pakaian yang dimodifikasi, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.

Kasus tersebut menambah daftar penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada 10 dan 11 Agustus 2026, atau kurang dari 24 jam, petugas bersama Avsec sebelumnya menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total 23,793 kilogram dan perkiraan nilai Rp 63 miliar.

Djaka mengatakan Bea Cukai akan memperkuat pengawasan melalui analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam kasus terbaru masih dalam tahap pendalaman bersama pengelola bandara dan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *