Uji Hukum Instruksi Tembak di Tempat Pelaku Begal di Lampung

akalmerdeka.id — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi lisan tindakan tembak di tempat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor bersenjata di Mapolda Lampung pada Jumat, 15 Mei 2026. Kebijakan represif ini merupakan respons atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena yang ditembak oleh komplotan residivis saat menjalankan tugas di Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Langkah taktis kepolisian ini memicu diskursus mendalam mengenai batas diskresi aparat dan asas kepastian hukum di Indonesia. Sektor penegakan hukum di lapangan kini dihadapkan pada dilema antara kedaruratan situasi keamanan publik dan kepatuhan terhadap regulasi penembakan yang rigid. Polisi dituntut bergerak taktis tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas formal.
Aspek krusial yang luput dari analisis publik adalah kekuatan mengikat dari instruksi verbal tersebut secara kelembagaan. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, personel kepolisian dibenarkan secara hukum untuk tidak mengikuti perintah atasan jika dinilai menyalahi aturan. Tanpa adanya Surat Perintah tertulis resmi bernomor, instruksi lisan berisiko membebankan tanggung jawab pidana personal pada anggota eksekutor.
Akademisi hukum Universitas Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara memberikan catatan mengenai legalitas tindakan darurat ini dalam konteks hukum pidana modern. Negara memiliki instrumen legitimasi untuk melakukan tindakan represif yang proporsional apabila pelaku kejahatan melakukan perlawanan bersenjata. Penggunaan senjata api dinilai sebagai bentuk pertahanan linier dari ancaman nyata.
“Istilah ‘tembak di tempat’ jangan dipersepsikan sebagai penghukuman tanpa peradilan, melainkan tindakan darurat guna menghentikan ancaman nyata yang sedang berlangsung terhadap masyarakat maupun aparat,” kata Benny dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Tindakan tegas ini mendapat penolakan keras dari Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung yang menilai kebijakan tersebut melompati proses peradilan. LBH mengkritik generalisasi kepolisian yang menyebut motif utama pembegalan didominasi oleh kecanduan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Mereka mendesak kepolisian kembali pada penguatan metodologi penyidikan yang profesional.
Aparat sendiri telah menangkap eksekutor utama bernama Bahroni (23) di Pesawaran pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026, setelah pelaku mengarahkan revolver rakitan ke petugas. Sehari sebelumnya, joki curanmor bernama Hamli (27) juga dilumpuhkan pada bagian kaki. Kepolisian berargumen tindakan represif ini terpaksa diambil demi menghentikan ancaman maut dari para residivis jalanan.
Persoalan ini memperlihatkan benturan nyata antara pendekatan penegakan hukum populis dan pembatasan hak asasi manusia oleh instrumen negara. Polisi di lapangan kini memegang beban ganda dalam menguji konsistensi setiap instruksi verbal dengan peraturan internal yang berlaku. Keamanan masyarakat tetap menjadi taruhan utama di tengah perdebatan regulasi yang belum tuntas. ***





