Paradoks Keadilan Indramayu: Ririn Rifanto Gugat BAP Lewat Kesaksian Inafis

akalmerdeka.id — Persidangan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Indramayu mengungkap celah krusial dalam validitas alat bukti setelah terdakwa Ririn Rifanto secara terbuka menggugat integritas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di depan majelis hakim.
Dalam sidang lanjutan di PN Indramayu pada Rabu (29/4/2026), Ririn mengecam proses penyidikan yang dinilainya manipulatif, sembari menunjukkan kondisi fisiknya yang pincang sebagai bukti dugaan kekerasan aparat demi mendapatkan pengakuan tunggal.
“Kaki saya dipatahin pak. Suruh mengakui pak, suruh saya mengakui membunuh. Kepolisian pak,” teriak Ririn Rifanto saat dikawal ketat petugas keluar ruang sidang pada 29 April 2026.
Fakta persidangan sebelumnya pada 1 April 2026 memperlihatkan rapuhnya sandaran bukti sains ketika saksi dari Unit Inafis Polres Indramayu, Denis, mengakui adanya banyak sidik jari di tempat kejadian yang gagal diidentifikasi.
Kegagalan Inafis membaca jejak laten lain di lokasi eksekusi Jalan Siliwangi tersebut memicu pertanyaan intelektual mengenai objektivitas penyidik yang hanya berfokus pada satu tersangka, padahal terdapat potensi kehadiran aktor lain di lokasi.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menegaskan bahwa keberadaan sidik jari Ririn di pintu rumah korban merupakan hal wajar karena kliennya memang sering berkunjung, namun itu bukan bukti mutlak keterlibatan dalam pembantaian.
“Hadi dan Yoga itu pembunuhnya, Aman Yani sebagai otak pelakunya. Sementara proses penguburan jenazah dilakukan oleh Joko dan Priyo. Inilah yang ingin kami buktikan,” ungkap Toni RM dalam keterangannya, 29 April 2026.
Integritas dokumen penyidikan kian dipertanyakan setelah saksi Nega memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan isi BAP, yang menunjukkan adanya potensi intervensi narasi oleh oknum penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.
Kontradiksi ini diperparah dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang secara konsisten menolak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi, meski nama Priyo secara formal tercatat dalam berkas perkara sebagai saksi kunci.
Kekecewaan terhadap tertutupnya ruang pembuktian ini membuat Ririn kehilangan kendali emosional di ruang sidang, yang kemudian direspon secara normatif oleh pihak Polda Jabar sebagai upaya menarik simpati publik semata.
Hakim Ketua Wimmi Simamarta akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga 6 Mei 2026 guna mempertimbangkan bukti rekaman video yang diajukan kuasa hukum untuk membongkar kebuntuan fakta dalam kasus yang menewaskan lima nyawa ini. ***





