Narkoba 3,37 Ton di Gresik Terbongkar dari X-ray Bea Cukai

Narkoba 3,37 Ton di Gresik Terbongkar dari X-ray Bea Cukai
BNN ungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 3,37 ton di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Gresik, AkalMerdeka.id – Narkoba 3,37 ton di Gresik terbongkar setelah Bea Cukai menemukan anomali barang impor saat pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti bersama BNN melalui operasi controlled delivery hingga kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis kuncup bunga atau cannabis buds jaringan lintas negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut pengungkapan bermula dari komoditas mencurigakan yang terdeteksi dalam pemeriksaan pelabuhan.

“Ini diungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok ketika dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan anomali ada barang-barang atau pun komoditas yang mencurigakan,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Gresik, Jawa Timur.

Narkoba 3,37 Ton di Gresik Diikuti dari Tanjung Priok

Setelah menemukan kejanggalan, Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap barang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan komoditas itu termasuk barang terlarang, sehingga Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk menelusuri tujuan pengiriman.

Petugas tidak langsung menghentikan barang di pelabuhan. Mereka memilih metode controlled delivery agar alur distribusi, pihak penerima, dan lokasi penyimpanan dapat diungkap lebih utuh.

Baca Juga :  13 Kiai Sepuh NU Minta Usulan Syarat AHWA Dibatalkan

“Sehingga kami melakukan check atau pun test terhadap barang yang dicurigai setelah ditentukan bahwa itu merupakan barang terlarang kita berkoordinasi dengan ketat dengan BNN sehingga dilakukan controlled delivery sampai dengan Gresik ini,” ujar Djaka.

Djaka menyebut langkah itu penting karena penangkapan di pelabuhan saja belum tentu membuka jaringan yang lebih luas. Dengan mengikuti pergerakan barang, aparat dapat menemukan titik akhir pengiriman dan pihak yang diduga terlibat.

“Sehingga kalau kita tidak melakukan itu, atau pun menangkap hanya di Pelabuhan tentu kita tidak akan mendapat apa-apa,” imbuh Djaka.

Barang Bukti Disimpan dalam 500 Koper dan Kardus Lateks

Operasi gabungan itu membongkar penyelundupan narkoba 3,37 ton di Gresik yang diangkut menggunakan empat kontainer. Petugas juga mengamankan empat unit truk yang diduga dipakai dalam proses distribusi barang.

Barang bukti narkotika disimpan di dalam 500 koper dan puluhan kardus lateks. Dari 500 koper, masing-masing berisi 6 bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus, sehingga berat bruto mencapai sekitar 1,605 ton.

Baca Juga :  Pemkab Kediri Bahas Ndalem Pojok sebagai Laboratorium Karakter

Selain itu, petugas menemukan narkotika dalam 80 bal kardus lateks. Jumlahnya sekitar 3.200 bungkus dengan berat bruto sekitar 1,766 ton.

Rincian kemasan itu memperlihatkan penyelundupan dilakukan dengan pola penyamaran barang komersial. Modus seperti ini menyulitkan pengawasan karena barang tampak seperti komoditas biasa sebelum diperiksa lebih dalam.

Jaringan Disebut Melibatkan Beberapa Negara

Djaka menyebut jaringan penyelundupan ini beroperasi lintas negara. Rutenya disebut melibatkan Malaysia, China, Indonesia, dan Thailand.

“Ini adalah merupakan jaringan internasional yang dari jaringan Malaysia, China, Indonesia, melalui Thailand,” katanya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 12 orang yang diduga terkait jaringan sindikat internasional. Mereka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik.

Pengungkapan ini memperlihatkan pentingnya pemeriksaan berlapis pada jalur impor. Barang yang masuk melalui sistem perdagangan resmi tetap bisa disalahgunakan jika dokumen dan fisik barang tidak diuji secara ketat.

Bagi aparat, tantangan berikutnya adalah membuktikan peran masing-masing pihak dalam rantai pengiriman. Penelusuran tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga harus mengarah pada pemilik modal, pengendali jaringan, dan pihak yang memfasilitasi penyelundupan.

Baca Juga :  372 Dapur MBG di Jawa Timur Disuspend, Pengusaha Minta Kepastian

Kasus narkoba 3,37 ton di Gresik menjadi salah satu pengungkapan besar yang menunjukkan bahwa pelabuhan, gudang, jasa angkut, dan dokumen impor dapat menjadi celah dalam jaringan narkotika lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *