BAP Rp 20 Miliar Dicabut Gus Yazid, Jaksa Tegaskan Dakwaan Tak Gugur

Semarang, AkalMerdeka.id – Gus Yazid cabut BAP terkait pengakuan menerima uang Rp 20 miliar dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 1 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan dakwaan kuat karena masih ada kuitansi dan aliran dana lain yang menjadi bahan pembuktian.
Terdakwa Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Zainal Abidin Petir. Ia membantah menerima dan menikmati uang Rp 20 miliar sebagaimana tertuang dalam kuitansi yang diajukan jaksa sebagai alat bukti.
“Tidak,” jawab Gus Yazid saat ditanya apakah menerima dan menikmati uang Rp 20 miliar yang tercantum dalam kuitansi.
Gus Yazid Cabut BAP, Kubu Pembela Sebut Dakwaan Melemah
Gus Yazid cabut BAP setelah kuasa hukumnya memastikan kembali inti dakwaan yang menyebut ada penerimaan uang Rp 20 miliar. Terdakwa mengakui pernah menerima sejumlah transfer lain, tetapi membantah dana Rp 20 miliar yang disebut jaksa.
Ketika ditanya apakah dakwaan soal penerimaan Rp 20 miliar itu benar, Gus Yazid kembali menyatakan tidak benar. Pernyataan itu langsung dipakai kuasa hukum untuk menilai dakwaan TPPU terhadap kliennya kehilangan dasar utama.
Menutup sesi pemeriksaan, Zainal sempat berujar, “Gus Yazid semoga bebas.” Ucapan itu dibalas Gus Yazid dengan nada bercanda kepada majelis hakim.
“Amin. Bebas beneran ya, Pak Ketua?” kata Gus Yazid, yang memancing tawa ringan di ruang sidang.
Jaksa Sebut Pencabutan BAP Tidak Menggugurkan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Nur Farida menegaskan pencabutan BAP tidak otomatis melemahkan dakwaan. Menurut dia, sejak penyidikan, Gus Yazid beberapa kali mengakui menerima uang Rp 20 miliar sesuai kuitansi yang kini menjadi barang bukti di persidangan.
“Hari ini memang yang bersangkutan mencabut isi BAP dan menyatakan tidak pernah menerima uang Rp 20 miliar itu,” kata Jaksa Penuntut Umum, Nur Farida.
Namun, jaksa menilai kuitansi tetap menjadi petunjuk penting dalam pembuktian. Dokumen itu disebut berkaitan dengan dugaan peran terdakwa bersama pihak lain dalam menyamarkan aset milik WP.
“Kami tetap optimistis karena kuitansi yang dibuat Ahmad Yazid merupakan salah satu bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatannya bersama terdakwa lain dalam menyamarkan aset,” kata Nur Farida.
Bagi jaksa, dakwaan TPPU tidak hanya bertumpu pada dugaan penerimaan Rp 20 miliar. Ada aliran dana lain sekitar Rp 1,1 miliar yang disebut mengalir dari rekening istri WP ke rekening istri Gus Yazid.
Aliran Dana Rp 1,1 Miliar Ikut Jadi Fokus
Dalam persidangan, menurut jaksa, Gus Yazid mengakui penerimaan dana sekitar Rp 1,1 miliar tersebut. Jaksa menyebut transaksi itu menjadi bagian penting karena pola penggunaannya dinilai mencurigakan.
Salah satu transaksi yang dipaparkan jaksa adalah uang Rp 300 juta yang masuk ke rekening istri Gus Yazid dan pada hari yang sama dipindahkan ke PT Kontakperkasa Futures. Dana sekitar Rp 800 juta juga disebut digunakan untuk aktivitas trading melalui akun atas nama istrinya.
“Nominal Rp 1,1 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Seharusnya penerima memiliki awareness atau kehati-hatian untuk memastikan dari mana sumber uang itu berasal,” kata Nur Farida.
Bagian ini penting karena perkara TPPU tidak hanya menguji ada atau tidaknya penerimaan uang. Persidangan juga akan melihat apakah ada pola penempatan, pemindahan, atau penggunaan dana yang dapat dibaca sebagai upaya menyamarkan asal-usul aset.
Sidang Lanjutan Akan Hadirkan 4 Saksi Daring
Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan empat saksi yang kini ditahan di Jakarta. Jaksa menyebut pemeriksaan dilakukan secara daring karena pertimbangan efisiensi dan keselamatan perjalanan saksi dari Jakarta ke Semarang.
Nur Farida menegaskan sidang daring bukan karena potensi gangguan keamanan. Mekanisme tersebut disebut telah diatur dalam KUHAP serta kerja sama antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Jaksa tetap berharap seluruh pihak menjaga situasi pengadilan, terutama karena pada hari yang sama ada agenda sidang lain yang berpotensi menarik massa. Kondisi ini membuat pengamanan dan ketertiban persidangan menjadi faktor penting.
Kilas Perkara Lahan Carui Cilacap
Perkara Gus Yazid merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengelolaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap. Kasus awal berkaitan dengan pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha kepada PT Rumpun Sari Antan senilai sekitar Rp 237 miliar.
Jaksa menduga sebagian hasil kejahatan dalam perkara pokok tersebut dicuci melalui berbagai jalur. Jalur itu disebut mencakup perpindahan dana ke sejumlah rekening, pembelian aset, kendaraan, hingga investasi perdagangan berjangka.
Karena itu, pencabutan BAP oleh Gus Yazid menjadi titik penting dalam sidang, tetapi belum menutup pembuktian. Majelis hakim masih akan menilai keterangan terdakwa, bukti kuitansi, aliran dana lain, serta kesaksian yang dihadirkan pada persidangan berikutnya.





