OTT KPK Kuansing Terkait Suap Sekda, 10 Orang Diamankan

Pekanbaru, AkalMerdeka.id – OTT KPK Kuansing di Provinsi Riau berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut, dengan 5 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan suap itu mengarah pada jabatan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi. KPK juga menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
OTT KPK Kuansing Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda
Budi mengatakan 5 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK terdiri atas 3 pihak swasta, 1 ASN Kabupaten Kuantan Singingi, dan 1 anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN setempat.
“Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain perangkat elektronik berupa bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, KPK turut mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam perkara suap. Barang bukti tersebut akan didalami penyidik untuk menyusun konstruksi perkara.
| Rincian OTT | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi | Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta |
| Jumlah diamankan | 10 orang |
| Dibawa ke KPK | 5 orang |
| Dugaan perkara | Suap jual beli jabatan Sekda |
| Status perkara | Naik ke tahap penyidikan |
Bupati dan Sekda Kuansing Sempat Diminta Kooperatif
Dalam perkembangan awal operasi, keberadaan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sempat belum diketahui. KPK kemudian meminta keduanya bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
“Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” jelas Budi.
Pada Selasa malam, Suhardiman dan Zulkarnaen kemudian menyerahkan diri ke KPK. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Budi.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
KPK menyatakan pimpinan lembaga antirasuah telah melakukan gelar perkara atau ekspos terkait dugaan suap dalam OTT KPK Kuansing. Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan.
“Dari rangkaian penyelidikan tertutup ini sore tadi sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK akan menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Pengumuman resmi dijadwalkan disampaikan melalui konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Tenggat ini menjadi bagian penting dalam proses awal penanganan perkara setelah OTT dilakukan.
Jual Beli Jabatan Jadi Titik Utama Perkara
Dugaan jual beli jabatan Sekda menjadi titik utama dalam perkara ini. Jika terbukti, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan transaksi suap, tetapi juga menyentuh integritas proses pengisian jabatan di pemerintahan daerah.
Jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam birokrasi daerah. Sekda berperan mengoordinasikan perangkat daerah, mengelola administrasi pemerintahan, dan menjadi penghubung penting antara kepala daerah serta struktur birokrasi.
Karena itu, dugaan suap dalam pengisian jabatan ini berdampak lebih luas dari sekadar perkara personal. Praktik jual beli jabatan dapat merusak meritokrasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan membuka ruang transaksi dalam birokrasi.
KPK masih mendalami peran para pihak yang diamankan, termasuk hubungan barang bukti transaksi keuangan dengan proses pengisian jabatan Sekda. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Hingga pengumuman resmi KPK, status para pihak tetap harus merujuk pada hasil penyidikan. Keterangan resmi lembaga antirasuah diperlukan agar publik mendapat penjelasan utuh mengenai kronologi, barang bukti, dan peran masing-masing pihak.





