Lahan Meikarta Masuk Danantara, 3 Juta Rumah Dipercepat

AkalMerdeka.id – Lahan Meikarta seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk akan masuk dalam skema pengelolaan Danantara untuk mendukung program 3 juta rumah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah tersebut tidak akan dikenakan pajak karena dinilai menjadi kontribusi dunia usaha untuk agenda prioritas nasional.
Hibah lahan itu diumumkan dalam acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026). Pemerintah menyiapkan aset tersebut sebagai penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.
Skema ini penting karena pemerintah ingin mempercepat penyediaan hunian tanpa sepenuhnya bertumpu pada APBN. Lahan dari swasta dipakai sebagai modal awal, sementara pengelolaannya diarahkan melalui proses bisnis yang dinilai sehat.
Lahan Meikarta Masuk Skema Danantara
Purbaya mengatakan hibah lahan Meikarta tidak semestinya diperlakukan seperti transaksi biasa yang langsung dibebani pajak. Menurut dia, pemerintah justru harus memberi ruang agar kontribusi semacam ini bisa berjalan.
“Tadi saya ditanya bisa nggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menyebut aset hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan renovasi 3 juta rumah. Dengan masuk ke Danantara, lahan itu diharapkan bisa dikelola secara produktif dan tidak sekadar menjadi aset diam negara.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Luas lahan | 30 hektare |
| Lokasi | Kawasan Meikarta |
| Pemberi hibah | PT Lippo Cikarang Tbk |
| Pengelola lanjutan | BPI Danantara |
| Tujuan | Mendukung program 3 juta rumah |
Kenapa Skema Ini Penting bagi Program Rumah
Kebutuhan hunian layak menjadi salah satu pekerjaan besar pemerintah, terutama di kawasan perkotaan dan wilayah penyangga industri. Lahan Meikarta berada di kawasan Cikarang yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas pekerja dan industri di Jawa Barat.
Karena itu, pemanfaatan lahan hibah untuk hunian berpotensi langsung menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan akses tempat tinggal dekat pusat kerja. Nilai strategisnya bukan hanya pada luas tanah, tetapi pada lokasi dan cara aset itu dikelola.
Model seperti ini juga memberi sinyal bahwa program 3 juta rumah tidak hanya bergantung pada belanja negara. Pemerintah mencoba menarik kontribusi swasta, lalu mengubah aset hibah menjadi modal pembangunan yang diawasi lintas lembaga.
Purbaya Siap Percepat Administrasi
Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan mempercepat proses administrasi agar lahan tersebut segera bisa dimanfaatkan. Ia bahkan menyatakan siap menerobos aturan internal yang dianggap menghambat tujuan publik.
“Tapi kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, ‘nggak bisa Pak harus dipajaki’. Ya kalau gitu nggak akan ada yang ngasih ke kita dong,” tutur Purbaya.
Ia juga memberi peringatan keras kepada pejabat yang menghambat proses pemberian insentif pajak untuk hibah ini. Pernyataan itu menunjukkan pemerintah ingin memastikan koordinasi tidak tersendat di level teknis.
“Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat saja,” tegas Purbaya.
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian ATR/BPN, serta Danantara Indonesia. Proses ini juga didukung pengawasan BPKP dan Kejaksaan Agung agar pengelolaan aset berjalan profesional.
“Jadi nanti saya pastikan saya akan kerja sama dengan Pak Nusron untuk memastikan ini dalam dua bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu,” imbuh Purbaya.
Dampak terdekat dari skema lahan Meikarta ini ada pada kecepatan eksekusi. Jika administrasi tuntas sesuai target, pemerintah memiliki contoh awal bagaimana aset hibah swasta bisa dipakai untuk mempercepat penyediaan rumah tanpa menambah beban langsung ke APBN.





