Suap Proyek Langkat, Timses Syah Afandin Dapat Rp 10,2 Miliar

Langkat, AkalMerdeka.id – Suap proyek Langkat yang menjerat Bupati Syah Afandin membuka dugaan aliran proyek pemerintah kepada tim sukses Pilkada 2024. KPK menyebut pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif mendapat 85 paket pekerjaan senilai sekitar Rp 10,2 miliar di lingkungan Pemkab Langkat.
Yaqub merupakan pihak swasta yang disebut KPK sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Langkat.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan paket proyek tersebut diperoleh Yaqub melalui metode pengadaan langsung. Proyek itu tersebar di dua dinas dengan nilai yang berbeda.
Suap Proyek Langkat Berawal dari 85 Paket Pekerjaan
KPK mengungkap 85 paket pekerjaan itu terdiri atas 80 paket di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai total Rp 9,5 miliar. Selain itu, ada 5 paket di Dinas Perkim Langkat dengan nilai sekitar Rp 748 juta.
“Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta,” ujar Taufik.
Menurut KPK, paket pekerjaan tersebut tidak berdiri sendiri. Yaqub diduga harus memberikan imbalan kepada Syah Afandin setelah memperoleh proyek-proyek itu.
Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan. Untuk proyek di Dinas Perkim, fee yang diminta disebut mencapai 17 persen.
Dari perhitungan KPK, nilai komitmen fee mencapai Rp 990 juta untuk proyek-proyek Dinas Pendidikan. Sementara itu, komitmen fee untuk proyek Dinas Perkim disebut sebesar Rp 126,8 juta.
Rp 800 Juta Diduga Sudah Mengalir
KPK menyebut Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin sebesar Rp 800 juta hingga 5 April 2026. Uang itu diduga diberikan melalui sopir bupati dan perantara.
Rinciannya, Rp 500 juta diberikan dalam dua kali transfer melalui Zulkifli, sopir Bupati Langkat. Pada Mei 2025, Yaqub disebut memberi Rp 150 juta melalui perantara, lalu kembali memberi Rp 150 juta pada April 2026.
“Sampai 5 April 2026, YQB telah memberikan uang ke SAF sebesar Rp 800 juta,” kata Taufik.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub disebut hanya sanggup memenuhi Rp 100 juta.
Uang Rp 100 juta itulah yang kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam operasi tangkap tangan. KPK menemukan uang tersebut di bawah jok kursi penumpang depan mobil yang ditumpangi Syahrial saat perjalanan menuju Binjai.
Relasi Politik dan Risiko Balas Jasa Proyek
Kasus ini memperlihatkan titik rawan dalam pengadaan langsung di daerah. Ketika paket proyek jatuh kepada pihak yang memiliki hubungan politik dengan kepala daerah, publik berhak mempertanyakan proses, dasar penunjukan, dan pengawasan internal.
Pengadaan langsung memang sah dalam aturan jika memenuhi syarat. Namun, mekanisme ini menjadi berisiko ketika dipakai untuk membagi banyak paket kepada jaringan tertentu tanpa kompetisi yang memadai.
Dalam perkara Langkat, posisi Yaqub sebagai eks tim sukses membuat kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan suap proyek. Perkara ini juga menyentuh dugaan balas jasa politik dalam penggunaan anggaran daerah.
Risiko terbesarnya ada pada kualitas proyek dan layanan publik. Sebagian besar paket berada di Dinas Pendidikan, sektor yang seharusnya langsung terkait dengan kebutuhan sekolah, murid, guru, dan fasilitas belajar.
KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,5 miliar yang berkaitan dengan pengangkatan camat, mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
KPK Tahan Syah Afandin dan Yaqub
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 7 orang. Mereka antara lain Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati, sopir bupati, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.
KPK kemudian menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Syah Afandin disangka sebagai pihak yang diduga menerima suap. Yaqub disangka sebagai pihak yang diduga memberi suap.
Selain uang tunai Rp 100 juta, KPK menyita valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar, uang Rp 244,7 juta, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, barang elektronik, dokumen, serta 55 keping logam platinum yang masih diperiksa keasliannya oleh ahli.
Setiap dugaan peran para pihak masih harus dibuktikan dalam proses hukum. Namun, perkara suap proyek Langkat telah memberi gambaran serius tentang relasi antara pemenangan politik, akses proyek pemerintah, dan potensi penyalahgunaan kewenangan di daerah.





