Raja Juli Dipanggil DPR Bahas Alih Fungsi Lahan Kuansing

Raja Juli Dipanggil DPR Bahas Alih Fungsi Lahan Kuansing
Menhut Raja Juli Antoni Klarifikasi pertemuan dengan Bupati Kuansing

AkalMerdeka.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI untuk membahas proses alih fungsi lahan di Kuantan Singingi, Riau. Agenda ini muncul setelah nama Raja Juli ikut disebut dalam rangkaian kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang ditangani KPK.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan Kementerian Kehutanan merupakan mitra kerja Komisi IV. Karena itu, DPR akan mendalami mekanisme alih fungsi lahan Kuansing melalui fungsi pengawasan.

“Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing,” kata Alex Indra Lukman.

Raja Juli Akan Ditanya soal Alih Fungsi Lahan Kuansing

Alex menjelaskan raker dengan Raja Juli dijadwalkan berlangsung pekan depan, kemungkinan pada Selasa atau Rabu. Agenda tersebut bertepatan dengan pembahasan APBN 2027 bersama seluruh mitra Komisi IV DPR.

Ia menegaskan Komisi IV tidak akan masuk ke ranah dugaan kasus hukum yang menjadi kewenangan KPK. DPR akan fokus pada proses, mekanisme, dan aspek kebijakan terkait alih fungsi lahan di Kuansing.

Baca Juga :  Mekanisme Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong Setelah OTT KPK

“Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut,” ujar Alex.

Fokus ini penting karena isu alih fungsi lahan berada di wilayah tata kelola kehutanan. Proses seperti ini menyangkut administrasi, rekomendasi, dokumen, dan pengawasan lintas lembaga.

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi

Di sisi lain, KPK menyatakan Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi. Laporan itu berkaitan dengan amplop yang disebut ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026. KPK akan melakukan verifikasi dan analisis melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

“Bahwa pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi Prasetyo.

KPK akan menilai apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak. Proses tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Klarifikasi Raja Juli soal Amplop

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa pertemuan dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi terbuka. Menurutnya, pertemuan itu didahului surat resmi, dipublikasikan di media sosial, memiliki daftar hadir, dan disertai notulensi.

Baca Juga :  Motor Listrik Rp 42 Juta yang Dulu Dibela, Kini Masuk Pusaran Kasus Korupsi MBG

Ia menyebut amplop itu baru disadari setelah Bupati Kuansing pergi. Raja Juli mengatakan dirinya langsung meminta ajudan mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas barang itu.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Raja Juli menyampaikan amplop dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya di Polres Kuantan Singingi. Ia menyebut pengembalian itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan KPK.

DPR Perlu Memisahkan Pengawasan dan Proses Hukum

Raker Komisi IV akan menjadi ruang untuk menjelaskan sisi administrasi kehutanan tanpa mengambil alih kerja penyidik. Pemisahan ini penting agar pengawasan DPR tetap berjalan, sementara proses hukum tetap berada di KPK.

Bagi publik, perkara ini memiliki dua lapis perhatian. Pertama, soal dugaan gratifikasi yang sedang diverifikasi KPK. Kedua, soal tata kelola alih fungsi lahan yang perlu dijelaskan melalui jalur politik anggaran dan pengawasan parlemen.

Baca Juga :  Bagaimana OTT KPK Menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri

Jika raker berjalan terbuka dan berbasis dokumen, DPR dapat membantu memperjelas apakah mekanisme alih fungsi lahan Kuansing sudah sesuai prosedur. Transparansi ini diperlukan agar isu kehutanan tidak berhenti pada polemik nama pejabat, tetapi juga menyentuh perbaikan tata kelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *