Mekanisme Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong Setelah OTT KPK

akalmerdeka.id – Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari menunjukkan bagaimana mekanisme hukum dalam pemerintahan daerah bekerja. Dalam situasi tersebut, Wakil Bupati Hendri Praja menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Rejang Lebong sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem administrasi negara.
Penunjukan tersebut disampaikan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diteruskan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Surat pelaksanaan tugas diserahkan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian kepada Hendri Praja dalam pertemuan resmi di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Sabtu (14/3/2026).
Langkah tersebut bukan sekadar pergantian figur kepemimpinan sementara. Ia merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah ketika kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya.
Dasar Regulasi dalam UU Pemerintahan Daerah
Dalam sambutannya, Hendri Praja mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong setelah kepala daerah tersangkut perkara hukum. Dengan demikian, sistem pemerintahan daerah tetap memiliki struktur kepemimpinan yang jelas.
“Apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Hendri Praja.
Dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, ketentuan ini dirancang untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu fungsi pemerintahan daerah.
Radiogram Kemendagri sebagai Instrumen Administratif
Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong juga melibatkan instrumen administratif berupa radiogram dari Kementerian Dalam Negeri. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan menjadi dasar tindakan pemerintah provinsi.
Radiogram itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Gubernur Bengkulu yang memberikan mandat kepada Hendri Praja untuk menjalankan tugas kepala daerah. Proses ini menunjukkan hubungan administratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pemerintahan.
Menjaga Keberlanjutan Pemerintahan
Dalam praktiknya, penunjukan pelaksana tugas kepala daerah bertujuan menjaga keberlanjutan fungsi pemerintahan. Pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta koordinasi antarperangkat daerah harus tetap berjalan meskipun kepala daerah menghadapi proses hukum.
Situasi di Rejang Lebong menunjukkan bahwa sistem pemerintahan daerah memiliki mekanisme pengganti yang dapat langsung bekerja ketika terjadi perubahan mendadak dalam kepemimpinan.
Melalui mekanisme tersebut, tugas kepala daerah dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah hingga pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut mengenai status kepemimpinan daerah.





