Bagaimana OTT KPK Menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri

akalmerdeka.id – Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam. Penindakan ini merupakan hasil rangkaian pemantauan yang dilakukan penyidik sebelum akhirnya bergerak melakukan operasi di lapangan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Selain Muhammad Fikri Thobari, beberapa pihak lain juga turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Secara faktual, operasi tangkap tangan ini tidak berlangsung tiba-tiba. Penyidik terlebih dahulu memantau aktivitas sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan dugaan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pemantauan Aktivitas Sejak Senin Pagi
Kronologi operasi bermula pada Senin pagi ketika tim KPK memantau aktivitas Muhammad Fikri Thobari di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pada saat itu, ia menghadiri kegiatan internal yang menjadi bagian dari agenda kerjanya sebagai kepala daerah.
Pemantauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan tertutup yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik KPK.
Di lapangan, tim KPK mencermati pergerakan sejumlah pihak yang berada di sekitar kegiatan tersebut sebelum menentukan langkah penindakan berikutnya.
Pemantauan seperti ini merupakan prosedur umum dalam operasi tangkap tangan untuk memastikan adanya peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pergerakan Tim Menuju Kediaman Bupati
Setelah melakukan pemantauan, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi Muhammad Fikri Thobari yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Di lokasi tersebut, penyidik melakukan penindakan sekaligus penggeledahan.
Pada saat yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga berada di rumah pribadi bupati.
Keberadaan sejumlah pihak di lokasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang tersebut antara lain beberapa unit telepon seluler serta uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Tahap Pemeriksaan Awal Setelah Penindakan
Setelah penindakan dilakukan, tujuh orang yang diamankan langsung dibawa menuju Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Langkah ini dilakukan sebelum para pihak diterbangkan ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, fasilitas kepolisian daerah juga dimanfaatkan oleh penyidik selama proses tersebut. Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan bahwa Mapolres Kepahiang digunakan oleh tim KPK.
“Sebagai tempat aja ada penggunaan tempat, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Muhammad Fikri Thobari termasuk pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Dalam prosedur operasi tangkap tangan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.





