Normalisasi Bahaya: Etika Pejabat dan Diskresi Polisi di Sitinjau Lauik

akalmerdeka.id — Skandal berfoto di tengah tikungan maut Sitinjau Lauik oleh rombongan komisaris PT Pusri pada April 2026 mengungkap persoalan serius terkait arogansi pejabat dan lemahnya integritas diskresi kepolisian. Fenomena ini memicu kemarahan publik setelah video yang memperlihatkan truk-truk logistik terpaksa berhenti demi sesi dokumentasi pribadi pejabat tersebut viral di jagat maya.
Dua anggota Satlantas Polres Solok Kota kini harus berhadapan dengan Propam Polda Sumbar akibat dianggap gagal menjalankan fungsi kontrol dalam pengawalan. Diskresi polisi yang seharusnya digunakan untuk menjamin keselamatan justru digunakan untuk memfasilitasi tindakan yang secara eksplisit melanggar etika lalu lintas.
Kegagalan Menjaga Fungsi Pengawalan dan Keselamatan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan memfasilitasi foto di area berbahaya sebagai kesalahan fatal personel lapangan. Menurutnya, pengawalan bukan merupakan cek kosong bagi pejabat untuk melakukan apa saja, melainkan mandat untuk memastikan kelancaran lalu lintas bagi publik secara umum.
“Ini salah nih yang mengawal ya, untuk tidak berhenti di kawasan yang bisa menghambat pergerakan kendaraan dan menimbulkan potensi bahaya. Sudah benar (diperiksa), supaya dilakukan tindakan disiplin,” tegas Sugeng pada Senin, 13 April 2026.
Meskipun kepolisian berdalih telah memberikan peringatan kepada rombongan, pembiaran yang terjadi di lokasi menunjukkan adanya ketundukan personel terhadap figur pejabat. Hal ini memperkuat persepsi publik bahwa aturan lalu lintas bersifat elastis bagi mereka yang memiliki akses terhadap fasilitas negara.
Antara Instruksi Atasan dan Contoh Buruk Pejabat Publik
Praktisi keselamatan berkendara menilai insiden ini sebagai bentuk normalisasi bahaya yang sangat tidak patut dilakukan oleh penyelenggara negara. Sitinjau Lauik bukan sekadar latar belakang foto, melainkan jalur dengan risiko maut yang membutuhkan konsentrasi tinggi bagi setiap pengendara yang melintas di sana.
“Fungsi petugas Polisi tersebut tidak hanya ngawal tapi mengingatkan. Apa pun misinya, nggak sepantasnya sekelas pejabat juga ngasih contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” ujar Sony Susmana, Director Training SDC Indonesia, pada Senin, 13 April 2026.
Kasus ini menyisakan preseden buruk dalam relasi antara pejabat publik, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum. Diamnya pihak PT Pusri dan Arteria Dahlan pasca kejadian semakin mempertegas kesan absennya rasa tanggung jawab sosial dari tokoh yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum.
Investigasi Propam diharapkan tidak hanya berhenti pada personel berpangkat rendah di lapangan. Pertanggungjawaban harus ditarik hingga ke pemberi izin pengawalan jika terbukti ada pembiaran sistematis terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan yang bersifat rekreatif dan membahayakan. ***





