Premanisme di Cikatomas: Kiai Sepuh Dianiaya dan Nalar Hukum yang Diuji

Premanisme di Cikatomas: Kiai Sepuh Dianiaya dan Nalar Hukum yang Diuji

akalmerdeka.id — Aksi pengeroyokan terhadap Kiai Abdul Yani (70) oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan di Cikatomas, Tasikmalaya, pada Rabu (15/04/2026), menjadi potret kelam rapuhnya perlindungan hukum bagi warga sipil dan tokoh agama di akar rumput.

Wakil Ketua MUI Desa Cayur tersebut dianiaya hingga pingsan saat hendak menuju kebun singkong miliknya. Insiden ini diduga bukan merupakan tindakan kriminal spontan, melainkan puncak dari rangkaian intimidasi terkait sengketa lahan garapan yang melibatkan oknum LSM lokal.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan penangkapan tersangka meski identitas salah satu pelaku berinisial S telah dikantongi masyarakat. Kelambanan ini memicu gelombang protes dari kalangan intelektual pesantren dan praktisi hukum di Tasikmalaya.

“Tindakan biadab ketika seorang Kiai sepuh dianiaya sampai pingsan. Kami mendesak Polres segera menangkap pelakunya, jangan sampai lambat,” tegas KH Muhammad Yan-yan Al Bayani, pimpinan Ponpes Miftahulhuda Jarnauziyyah, Kamis (16/04/2026).

Kepolisian kini memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa tidak ada organisasi yang berdiri di atas hukum. Kasus ini telah ditarik ke Polres Tasikmalaya guna memastikan objektivitas penyelidikan di tengah tekanan massa yang kian membesar.

Baca Juga :  Bagaimana OTT KPK Menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri

Anatomi Intimidasi Berkedok Organisasi Kemasyarakatan

Konflik ini bermula dari tekanan oknum ormas yang memaksa korban untuk bergabung dalam organisasi mereka sebagai syarat mengolah lahan tumpang sari. Penolakan Kiai Abdul Yani direspons dengan ancaman pembabatan tanaman hingga berujung pada kekerasan fisik.

Metode intimidasi semacam ini mencerminkan pola premanisme terstruktur yang kerap menyasar petani lansia di pelosok desa. Fenomena ini merusak tatanan sosial di “Kota Santri” dan menciptakan ketakutan massal jika tidak segera diredam dengan tindakan yuridis yang tegas.

“Kasus telah dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya. Korban sudah mendapat penanganan medis dan kondisinya kini stabil,” ujar Kapolsek Cikatomas, AKP Sukiran, Rabu (15/04/2026).

Eskalasi Massa dan Ultimatum Penegakan Hukum

Ketidakpuasan jemaat dan para santri memicu aksi pengepungan kantor polisi oleh ratusan massa yang menuntut transparansi proses hukum. Para tokoh ulama mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, namun memberikan batas waktu yang jelas bagi aparat untuk bertindak.

Jika Polres Tasikmalaya gagal mengamankan pelaku dalam waktu dekat, risiko terjadinya aksi main hakim sendiri meningkat tajam. Stabilitas keamanan di Kabupaten Tasikmalaya kini bergantung pada keberanian penyidik dalam mengeksekusi surat perintah penangkapan.

Baca Juga :  Analisis Neuro-Pedagogi dalam Program Wisata Bisu di Ndalem Pojok

Solidaritas dari lintas pondok pesantren menunjukkan bahwa serangan terhadap Kiai Abdul Yani dianggap sebagai serangan terhadap simbol kehormatan ulama. Keadilan harus segera ditegakkan agar nalar hukum tidak kalah oleh otot premanisme yang berbaju organisasi.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu mengevaluasi keberadaan ormas yang terindikasi melakukan praktik intimidasi lahan. Pemulihan nama baik dan keamanan sang kiai lansia adalah langkah minimal untuk mengembalikan kepercayaan publik pada institusi Polri. ***

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *