KPK Bongkar Dugaan Korupsi Impor Bea Cukai, Eks Direktur Jadi Terperiksa

akalmerdeka.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka dugaan praktik korupsi dalam kegiatan importasi. Dalam operasi yang berlangsung di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal.
Penindakan ini menempatkan seluruh pihak yang diamankan dalam status terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang dikumpulkan. Intinya, fokus penyidikan diarahkan pada proses impor yang diduga melibatkan kepentingan pihak swasta dan oknum aparat.
Konstruksi Perkara Impor Jadi Titik Masuk Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan langsung dengan aktivitas importasi. Dugaan tindak pidana korupsi muncul dari relasi antara pelaku usaha dan aparat di lingkungan Bea Cukai.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam konteks tersebut, KPK melakukan pengecekan langsung terhadap barang yang masuk ke Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi barang serta kesesuaian data impor yang sedang didalami.
Pemeriksaan On the Spot untuk Amankan Bukti
Budi menyebut pengecekan di lapangan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan awal.
“Itu kebutuhan dari tim untuk kemudian melakukan pemeriksaan on the spot,” kata dia.
Langkah cepat tersebut dinilai krusial agar barang yang diduga terkait perkara tidak berubah dan dapat segera dikonfirmasi statusnya secara faktual.
Status Terperiksa dan Batas Waktu 1×24 Jam
Secara prosedural, setiap OTT memberikan ruang waktu terbatas bagi KPK untuk menentukan status hukum para pihak. Hingga Rabu sore, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
“KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Budi.
Artinya, dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan menilai kecukupan alat bukti sebelum menetapkan tersangka atau melepas pihak yang tidak memenuhi unsur pidana.
Eks Direktur Bea Cukai Masuk Lingkar Pemeriksaan
Salah satu pihak yang diamankan ialah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Ia diamankan di wilayah Lampung saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan,” tutur Budi.
Rizal diketahui baru dilantik sebagai kepala kanwil pada 28 Januari 2026, atau sekitar delapan hari sebelum OTT berlangsung.
Barang Bukti Jadi Penopang Awal Dugaan Korupsi
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti bernilai signifikan. Penyitaan ini menjadi elemen penting dalam menguji dugaan korupsi yang berkaitan dengan importasi.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia,” ujar Budi.
Nilai uang yang diamankan disebut mencapai miliaran rupiah, sementara logam mulia yang disita memiliki berat sekitar 3 kilogram. Di waktu bersamaan, KPK juga mengamankan pihak lain di Jakarta, terutama di Kantor Pusat DJBC Kementerian Keuangan.
OTT ini menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026 dan menambah daftar penindakan di sektor penerimaan negara, khususnya pajak dan kepabeanan.





