Hakim Bacakan Kesaksian soal Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Hakim Bacakan Kesaksian soal Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai
Sidang Kasus Blueray Cargo

AkalMerdeka.id – Majelis hakim membacakan kesaksian soal Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam sidang putusan tiga petinggi Blueray Cargo. Uang tersebut disebut diberikan John Field sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Keterangan itu dibacakan hakim anggota Nofalinda Arianti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Djaka bukan terdakwa dalam perkara tersebut dan belum dijatuhi putusan bersalah oleh pengadilan.

Kesaksian soal Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Majelis hakim menyebut rincian aliran uang terungkap dari keterangan sejumlah saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan selama persidangan.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I John Field kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray,” ujar hakim.

Dalam catatan tersebut, para penerima disebut menggunakan kode tertentu. Kode BC1 disebut merujuk kepada Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Impor Bea Cukai, Eks Direktur Jadi Terperiksa

Djaka disebut menerima bagian Rp 3 miliar dalam setiap pemberian. Pembayaran dilakukan dalam bentuk dolar Singapura selama tujuh bulan berturut-turut.

PeriodeKode penerimaNominal yang disebut
Juli 2025BC1Rp 3 miliar
Agustus 2025BC1Rp 3 miliar
September 2025BC1Rp 3 miliar
Oktober 2025BC1Rp 3 miliar
November 2025BC1Rp 3 miliar
Desember 2025BC1Rp 3 miliar
Januari 2026BC1Rp 3 miliar

Total tujuh pemberian tersebut mencapai Rp 21 miliar. Pembacaan keterangan ini menjadi bagian pertimbangan majelis saat memutus perkara suap impor yang menjerat pimpinan Blueray Cargo.

Pertemuan Pejabat Bea Cukai dan 10 Bos Kargo

Hakim juga membacakan kesaksian mengenai pertemuan Djaka dengan bos 10 perusahaan kargo, termasuk John Field, pada Juli dan November 2025 di Jakarta.

Perusahaan yang hadir disebut masuk daftar Import Border Targeting karena menangani komoditas berisiko tinggi dan memiliki volume impor besar. Pertemuan dilakukan di luar kantor tanpa sepengetahuan unit kepatuhan internal maupun laporan kepada Kementerian Keuangan.

Hakim menyebut kegiatan tersebut tidak tercantum dalam anggaran resmi. Dana pertemuan dikatakan berasal dari pengumpulan penerimaan eksternal Bea Cukai yang tidak resmi.

Baca Juga :  Kasus Impor HP Bekas Ilegal, 30 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa

Majelis menilai pertemuan pejabat dengan pengusaha yang memberikan dana dapat menciptakan benturan kepentingan. Pola tersebut juga dinilai berpotensi membuka ruang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim.

Tiga Petinggi Blueray Cargo Divonis Bersalah

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada John Field. Ia juga dikenai denda Rp 300 juta dengan ketentuan diganti 100 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. John sebelumnya dituntut tiga tahun penjara, sedangkan Deddy dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara.

Munculnya kesaksian soal Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai memperluas perhatian terhadap perkara ini. Namun, penilaian tanggung jawab pidana Djaka tetap membutuhkan proses hukum tersendiri karena putusan tersebut hanya dijatuhkan kepada tiga petinggi Blueray Cargo.

Baca Juga :  Marcus Rashford Dipulangkan Barcelona, Masa Depannya Kembali Menggantung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *