Pendidikan Agama Akan Muat Pencegahan Budaya LGBTQ

Pendidikan Agama Akan Muat Pencegahan Budaya LGBTQ
Wamen Agama, Romo Muhammad Syafi'i

AkalMerdeka.id – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan. Kemenag menyiapkan bahan edukasi resmi yang dapat digunakan di madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, hingga forum penyuluhan agama.

Langkah ini menjadi tindak lanjut Kemenag setelah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Romo menilai respons Kemenag tidak cukup berhenti pada pernyataan sikap.

“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii.

Pendidikan Agama Jadi Jalur Edukasi Resmi

Romo mengatakan pendidikan agama menjadi salah satu jalur utama untuk menyusun respons yang lebih terencana. Materi edukasi dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, termasuk madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.

Menurutnya, Kemenag perlu bergerak secara sistematis melalui penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan. Karena itu, Kemenag akan membentuk tim khusus untuk menyiapkan langkah tersebut.

Baca Juga :  Kunjungan Pertama Steinmeier di Era Prabowo, Ini Target Indonesia dan Jerman

“Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” kata Romo.

Materi pencegahan ini tidak hanya menyasar ruang kelas. Kemenag juga menyiapkan jalur penyuluhan agama agar pesan edukasi dapat menjangkau masyarakat secara langsung.

PTKN hingga Penyuluh Agama Dilibatkan

Romo mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN ikut mengambil peran. Ia menilai kampus keagamaan perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

“Perlu ada gerakan PTKN anti-penyebaran budaya LGBTQ,” ujarnya.

Di luar pendidikan formal, forum keagamaan di masyarakat juga akan menjadi saluran edukasi. Kemenag melihat penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim sebagai ruang yang bisa menjangkau warga lebih luas.

“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi,” kata Romo.

Konteks Perpres dan Respons Ormas

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar penting dalam langkah Kemenag. Regulasi tersebut menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter, sehingga responsnya diarahkan melalui pendidikan, pembinaan, dan sosialisasi.

Baca Juga :  Digitalisasi Usulan Revitalisasi 2026: Kebijakan Baru untuk Akurasi Perbaikan Sekolah


DPP Persatuan Ummat Islam atau PUI mendukung kebijakan tersebut. Ketua Umum DPP PUI Raizal Arifin menilai ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan kekuatan militer, tetapi juga kondisi keluarga, pendidikan, moral masyarakat, dan nilai yang menjadi jati diri bangsa.

“Ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kokohnya moral masyarakat, keluarga, pendidikan, dan nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa,” ujar Ketua Umum DPP PUI Raizal Arifin.

PUI juga menekankan bahwa respons terhadap isu ini perlu dilakukan lewat pendidikan, dakwah, pembinaan keluarga, literasi digital, dan kolaborasi antarlembaga. Organisasi itu menyatakan menolak kebencian maupun tindakan yang merendahkan harkat manusia.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Masuknya materi ini ke pendidikan agama akan membuat Kemenag perlu menjaga format edukasi tetap jelas, terukur, dan sesuai usia peserta didik. Bahan ajar juga perlu disusun agar guru, penyuluh, dan lembaga pendidikan memiliki panduan yang seragam.

Di lapangan, tantangannya bukan hanya menyampaikan materi, tetapi memastikan pendekatannya tidak berubah menjadi stigma sosial. Karena itu, pesan edukasi perlu berfokus pada pembinaan nilai, penguatan keluarga, literasi digital, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Baca Juga :  Guru Mengaku Takut Bicara, Sidang MK Buka Sisi Lain Polemik MBG

Bagi Kemenag, kebijakan ini akan diuji dari kualitas bahan ajar dan kesiapan pelaksana. Jika tidak disiapkan dengan rapi, materi pendidikan agama berisiko ditafsirkan berbeda-beda oleh satuan pendidikan dan forum keagamaan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *