Guru Mengaku Takut Bicara, Sidang MK Buka Sisi Lain Polemik MBG

Guru Mengaku Takut Bicara, Sidang MK Buka Sisi Lain Polemik MBG

AkalMerdeka.id – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sisi lain dari polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam persidangan yang digelar Senin (15/6/2026), sejumlah guru menyampaikan kesaksian mengenai kesejahteraan tenaga pendidik, keterlambatan gaji, hingga kekhawatiran menghadapi tekanan karena menyampaikan kritik terhadap program tersebut.

Kesaksian itu muncul dalam gugatan yang mempermasalahkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG. Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang anggaran bagi kebutuhan utama pendidikan, sementara pemerintah dan DPR berpandangan MBG tetap merupakan bagian dari fungsi pendidikan karena menyasar peserta didik.

Guru Mengaku Khawatir Memberikan Kesaksian

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan saksi Iman Zanatul Haeri, guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Dalam keterangannya, Iman menyebut sejumlah guru yang menyampaikan keluhan terkait dampak kebijakan anggaran pendidikan dan pelaksanaan MBG merasa khawatir menghadapi konsekuensi tertentu.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut muncul karena adanya persepsi bahwa kritik terhadap program pemerintah dapat menimbulkan tekanan dari lingkungan birokrasi pendidikan, mulai dari tingkat sekolah hingga dinas terkait.

Temuan ini menjadi salah satu aspek yang mencuat dalam persidangan karena menyentuh persoalan kebebasan guru dalam menyampaikan kondisi yang mereka hadapi di lapangan.

Baca Juga :  Paradoks Dapur Bersih: Nalar Kritis di Balik Keracunan Massal Surabaya
Sidang Gugatan Program MBG
Sidang gugatan dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal program MBG di Mahkamah Konstitusi. – dok Humas MK

Kesaksian Guru PPPK, Gaji Rp 50 Ribu hingga Belum Dibayar

Dalam sidang tersebut, Iman juga menyampaikan laporan mengenai kondisi sejumlah guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

Salah satu temuan yang disampaikan adalah adanya guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang menerima gaji sekitar Rp 50 ribu per bulan dan tersisa sekitar Rp 15 ribu setelah pemotongan BPJS. Menurut P2G, kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain dengan rentang penghasilan Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.

Selain itu, terdapat kesaksian seorang guru PPPK paruh waktu di Rokan Hulu, Riau, yang mengaku belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025 hingga Maret 2026.

“Saya adalah guru PPPK Paruh Waktu yang terdampak formasi nol dari lulusan PPG Prajabatan. Sejak dilantik pada Desember 2025 hingga Maret 2026, saya belum menerima gaji sepeser pun. Alih-alih memperoleh sertifikasi, gaji saya justru terlambat dibayarkan.”

Namun demikian, penting dicatat bahwa kesaksian tersebut merupakan pernyataan saksi dan belum terdapat data resmi pemerintah yang mengonfirmasi hubungan langsung antara kondisi tersebut dengan kebijakan pendanaan MBG.

Pembelajaran Disebut Ikut Terdampak

Persidangan juga memuat kesaksian mengenai pelaksanaan MBG di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Saat Anggaran MBG Dievaluasi, Mahasiswa Justru Menuntut Program Dihentikan

Seorang guru PPPK di Tulungagung, Jawa Timur, menyatakan perhatian siswa pada jam tertentu lebih banyak tertuju pada kegiatan distribusi makanan dibanding proses pembelajaran.

“Dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG), gaji kami menjadi sangat minim. Proses pembelajaran juga tidak kondusif karena perhatian anak-anak lebih terfokus pada program MBG.”

P2G turut memaparkan hasil survei terhadap 239 guru yang menunjukkan sejumlah persoalan yang diklaim muncul setelah implementasi program MBG.

  • Peningkatan beban kerja guru.
  • Keterlambatan pembayaran honor.
  • Berkurangnya fasilitas pendidikan.
  • Menyusutnya peluang pengangkatan PPPK.
  • Tambahan tugas distribusi dan pengawasan MBG di sekolah.

Menurut P2G, sebagian guru kini ikut terlibat dalam proses pencatatan dan pengawasan distribusi makanan yang berlangsung saat jam belajar.

Perdebatan Besar Soal Anggaran Pendidikan

Di luar kesaksian guru, inti gugatan yang sedang diperiksa MK adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG.

Ahli pendidikan Ki Darmaningtyas menyebut alokasi dana pendidikan yang digunakan untuk MBG mencapai Rp 223,6 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional.

Angka tersebut menjadi perhatian karena lebih besar dibandingkan anggaran beberapa kementerian yang menangani sektor pendidikan.

Pos AnggaranNilai
Program MBG dari dana pendidikanRp 223,6 triliun
KemendikdasmenRp 56,7 triliun
Pendidikan TinggiRp 57,7 triliun
Kementerian AgamaRp 75,6 triliun
Baca Juga :  Polemik Anggaran BGN: Tablet Rp17 Juta dan Kaos Kaki Rp6,9 Miliar

Dari sudut pandang pemohon, alokasi tersebut berisiko mengurangi kemampuan negara membiayai kebutuhan dasar pendidikan seperti peningkatan kualitas guru, pemerataan akses belajar, dan sarana pendidikan.

Sementara itu, pemerintah dan DPR menolak anggapan tersebut. Mereka berpendapat pemenuhan hak pendidikan tidak hanya mencakup kegiatan belajar mengajar, tetapi juga kondisi yang memungkinkan peserta didik dapat mengikuti pendidikan dengan baik, termasuk pemenuhan kebutuhan gizi.

MK Diminta Menentukan Batas Fungsi Pendidikan

Perdebatan dalam sidang ini tidak hanya menyangkut angka anggaran, melainkan juga batas definisi fungsi pendidikan dalam APBN.

DPR menilai pendanaan MBG sah dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan karena penerima manfaatnya adalah peserta didik. Sebaliknya, para pemohon beranggapan program tersebut tidak termasuk nomenklatur pendidikan sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.

Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 atau tidak.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah dan DPR. Mahkamah Konstitusi menargetkan perkara ini dapat diputus pada Juli 2026.

Selain menjadi ujian konstitusionalitas APBN 2026, perkara ini juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai keseimbangan antara program sosial berskala besar dan kebutuhan mendasar dunia pendidikan, khususnya kesejahteraan guru yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai daerah.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *