Seleksi Hakim Agung 2026 Masuk Tahap Akhir, 23 Calon Jalani Wawancara Terbuka

Seleksi Hakim Agung 2026 Masuk Tahap Akhir, 23 Calon Jalani Wawancara Terbuka
Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana Abdul Azis (Wakil Ketua PT Pekanbaru) sedang melakukan wawancara dengan anggota Komisi Yudisial Abhan, S.H., M.H. (03/08/2026) - dok Youtube | Komisi Yudisial

AkalMerdeka.id – Seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 memasuki tahap akhir. Sebanyak 23 peserta mengikuti wawancara terbuka yang digelar Komisi Yudisial (KY) mulai Senin (3/8/2026) untuk menentukan kandidat yang akan mengisi sejumlah posisi hakim di MA.

Para peserta terdiri atas 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Tahap wawancara menjadi penentu setelah para peserta sebelumnya melewati rangkaian seleksi kualitas, kesehatan, dan kepribadian.

Wawancara Jadi Tahap Terakhir Seleksi Calon Hakim

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan wawancara terbuka merupakan tahapan akhir dari seluruh proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA periode 2026.

“Dan pada hari ini sampai lima hari ke depan, yaitu tanggal 3 sampai 7 Agustus 2026 akan dilaksanakan wawancara terbuka yang merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan tipikor di Mahkamah Agung,” kata Abdul.

Baca Juga :  James F. Sundah Tutup Usia, Perjuangan Hak Cipta Musisi Kembali Disorot

Menurut Abdul, proses tersebut dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan hakim di MA yang mengalami kekosongan. Seleksi ini mencakup kebutuhan 11 jabatan hakim agung, dua hakim ad hoc HAM, dan satu hakim ad hoc tipikor.

Rincian kebutuhan hakim agung tersebut meliputi dua orang untuk kamar perdata, empat orang kamar pidana, dua orang kamar agama, serta tiga orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

23 Peserta Diuji Integritas hingga Kompetensi Hukum

Dalam wawancara terbuka, KY tidak hanya menilai kemampuan hukum para calon, tetapi juga menggali aspek integritas, independensi, kepemimpinan, serta komitmen terhadap penegakan keadilan.

Aspek tersebut menjadi penting karena hakim agung memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas putusan pengadilan tingkat tertinggi di Indonesia.

Selain itu, panelis juga menguji visi, misi, wawasan hukum, serta penguasaan hukum formil dan materiil dari masing-masing peserta.

Seleksi wawancara dilakukan oleh panel yang terdiri atas tujuh anggota KY, satu negarawan, dan satu pakar hukum untuk memberikan penilaian terhadap para kandidat.

Baca Juga :  PP Pengupahan Resmi, Ini Formula UMP 2026

19 Calon Hakim Agung Terbagi dalam Empat Kamar

Dari total 19 calon hakim agung yang mengikuti seleksi, peserta berasal dari beberapa kamar perkara di Mahkamah Agung.

  • 9 calon hakim agung untuk kamar pidana.
  • 4 calon hakim agung untuk kamar perdata.
  • 3 calon hakim agung untuk kamar agama.
  • 3 calon hakim agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Sementara dua calon hakim ad hoc HAM dan dua calon hakim ad hoc tipikor mengikuti seleksi untuk mengisi posisi khusus sesuai bidang perkaranya.

4  Calon Mengikuti Wawancara Hari Pertama

Pada hari pertama seleksi wawancara terbuka, terdapat empat calon hakim yang mengikuti proses penilaian oleh panelis.

Keempat peserta tersebut yakni Abdul Azis yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Bambang Myanto selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Dhifla Wiyani sebagai advokat pada Kantor DW and Partners, serta Nirwana yang menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.

Sebelum memasuki tahap wawancara, KY telah melaksanakan seleksi kualitas pada 5–6 Mei 2026 serta seleksi kesehatan dan kepribadian pada Juni hingga Juli 2026.

Baca Juga :  BNPB: Korban Banjir Sumatera 1.006 Jiwa, Pemulihan Dipercepat

KY selanjutnya akan menetapkan kelulusan calon hakim agung dan hakim ad hoc MA berdasarkan hasil wawancara terbuka dengan mempertimbangkan seluruh tahapan seleksi sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *